KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Isu peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah pemberitaan media online sepanjang Maret 2026 mengungkap dugaan maraknya transaksi narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji. Rabu (25/3/2026)
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius terkait lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan rangkuman dari berbagai laporan media, praktik penggunaan telepon seluler secara ilegal oleh warga binaan disebut-sebut menjadi celah utama terjadinya transaksi narkotika dari dalam lapas.
Seorang mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan hal baru. Ia mengaku telah mengetahui secara langsung kondisi di dalam lapas sejak tahun 2022, di mana penggunaan ponsel android oleh napi disebut berlangsung secara bebas.
“Dari dulu, waktu saya masih di dalam, penggunaan HP itu sudah sangat bebas. Bahkan bisa dibilang tidak ada pengawasan ketat,” ungkap pria yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut sebagai RA.
Menurutnya, kebebasan tersebut diduga berkaitan dengan adanya praktik setoran rutin kepada oknum tertentu di dalam lapas. Ia menyebut para napi yang ingin menggunakan ponsel secara leluasa diwajibkan memberikan sejumlah uang setiap minggu atau setiap bulan.
“Bebas itu karena ada setoran. Kalau sudah setor, HP bisa aman dipakai. Bahkan transaksi narkoba pun bisa dilakukan dari dalam,” tambahnya.
RA juga menuturkan bahwa razia yang dilakukan oleh pihak lapas seringkali tidak menyentuh akar permasalahan. Ia menduga razia hanya bersifat formalitas dan tidak menyasar perangkat komunikasi milik napi yang telah memberikan setoran.
“Kalau ada razia besar atau sudah viral di media, biasanya HP yang ketahuan itu justru milik napi yang tidak setor. Sementara yang sudah ‘aman’ tetap tidak tersentuh,” katanya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya celah dalam sistem pengawasan internal lapas yang memungkinkan praktik ilegal terus berlangsung. Jika benar terjadi, kondisi ini tentu bertolak belakang dengan fungsi utama lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana.
Selain itu, maraknya pemberitaan terkait peredaran narkoba dari dalam lapas juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lembaga tersebut. Pergantian kepemimpinan disebut tidak akan membawa perubahan signifikan apabila sistem pengawasan tidak dibenahi secara menyeluruh.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh redaksi. Beberapa poin yang masih menunggu klarifikasi antara lain terkait dugaan kebebasan penggunaan ponsel di dalam lapas, indikasi adanya setoran kepada oknum petugas, serta efektivitas razia yang selama ini dilakukan.
Ketiadaan respons dari pihak lapas semakin menambah spekulasi di tengah masyarakat. Publik berharap adanya penjelasan terbuka dan langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, termasuk jika diperlukan melalui investigasi independen.
Di sisi lain, pengamat pemasyarakatan menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang perlu segera dibenahi. Penguatan pengawasan, peningkatan integritas petugas, serta penerapan teknologi pengamanan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Kalau benar ada peredaran narkoba dari dalam lapas, itu artinya sistem pengamanan tidak berjalan optimal. Harus ada evaluasi total,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan di luar, tetapi juga harus dimaksimalkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi yang jelas, potensi penyalahgunaan wewenang serta praktik ilegal akan terus berulang.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak berwenang, baik dari internal Kementerian Hukum dan HAM maupun aparat penegak hukum lainnya, untuk memastikan bahwa lapas benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan justru menjadi pusat peredaran narkotika. (Sumber : Lintas Berita Nasional, Editor : KBO Babel)

















