Langgar Aturan, Sejumlah Usaha di Manggar Masih Nekat Gunakan LPG 3 Kg

Kelangkaan LPG 3 Kg Terungkap, Usaha Menengah di Manggar Kedapatan Pakai Gas Subsidi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan LPG 3 kilogram di Kecamatan Manggar, Selasa (13/1/2026). Sidak yang dipimpin langsung Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) LPG 3 Kg ini menyasar sejumlah rumah makan, hotel, dan usaha binatu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan distribusi sekaligus menelusuri penyebab kelangkaan gas LPG bersubsidi yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Rabu (14/1/2026)

Dalam sidak tersebut, tim mendapati masih adanya pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil. Bahkan, sebagian pelaku usaha menggunakan LPG bersubsidi dalam jumlah yang tidak sedikit.

banner 336x280

Dari total lokasi yang didatangi, yakni delapan rumah makan, dua hotel, dan empat usaha binatu, ditemukan sejumlah usaha yang masih mengandalkan LPG 3 kilogram untuk menunjang kegiatan operasional mereka. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kelangkaan LPG bersubsidi di tingkat masyarakat salah satunya disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat sasaran.

“Dengan adanya sidak ini, mudah-mudahan kelangkaan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi UMKM kecil ke bawah dan rumah tangga yang berhak bisa teratasi. Saya berharap sidak ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha menengah yang masih menggunakan LPG bersubsidi,” ujar Khairil Anwar dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Diskominfo Belitung Timur.

Khairil menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang penggunaannya telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus tepat sasaran agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak dirugikan.

Ia menyampaikan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkab Beltim akan terus mengimbau dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan penggunaan LPG. Selain itu, bersama PT Pertamina, pemerintah daerah juga akan melakukan edukasi terkait aturan penggunaan LPG bersubsidi.

“Penggunaan LPG 3 kilogram tidak diperbolehkan untuk usaha binatu dan rumah makan skala besar. Ini harus dipahami bersama agar subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegas Khairil.

Meski menemukan pelanggaran, Khairil menyebutkan bahwa pada tahap awal, pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Namun, ia memastikan akan ada tindakan lebih tegas jika pelanggaran terus berulang.

“Saat ini bagi yang masih menggunakan LPG 3 kilogram kita lakukan pembinaan. Tetapi jika pada sidak berikutnya masih juga menggunakan, maka akan kita berikan peringatan yang lebih tegas,” ujarnya.

Khairil juga menekankan bahwa Pemkab Beltim sejauh ini telah berupaya maksimal dalam memastikan pendistribusian LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, turut memberikan perhatian serius terhadap hasil sidak tersebut. Ia mengarahkan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti temuan Tim Satgas LPG 3 Kg di lapangan.

Menurut Kamarudin, langkah tegas perlu diambil demi menjaga hak masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi. Ia menegaskan bahwa ketertiban distribusi LPG 3 kilogram harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.

“Pemerintah daerah akan memberikan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan awal kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan penggunaan LPG 3 kilogram,” kata Kamarudin.

Ia menambahkan, apabila pelaku usaha tetap mengabaikan imbauan dan regulasi yang berlaku, Pemkab Beltim tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan tepat guna.

Dalam arahannya, Kamarudin menekankan bahwa penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Pemerintah daerah, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

“Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha. Subsidi ini hak masyarakat kecil, jangan sampai dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyampaikan komitmen Pemkab Beltim untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan dalam penyaluran LPG 3 kilogram. Hal ini dilakukan agar ketersediaan gas bersubsidi tetap terjaga, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemkab Beltim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi penyaluran LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan distribusi subsidi energi dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkeadilan. (Sumber : Posbelitung.co, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *