Laporan Ijazah Palsu Wagub Mandek di Polda, Mahasiswa Babel Ngadu ke Mabes Polri

Ijazah Terbit Duluan, Kuliah Belakangan: Wakil Gubernur Babel Terjerat Laporan Pidana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA)  — Bangunan kredibilitas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial H kini berada di ujung tanduk. Selasa (22/7/2025).

Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, resmi melaporkan sang pejabat ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

banner 336x280

Didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, Sidik menyebut bahwa dugaan ini bukan hanya berdasarkan asumsi, melainkan bersumber dari data resmi milik negara: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Hari ini kami datang langsung dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur H, karena kami temukan bukti kuat bahwa dia diduga menggunakan ijazah palsu. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut kejujuran pejabat publik,” tegas Herdika kepada awak media di Bareskrim, Jakarta Selatan. Senin (21/7/2025).

Kejanggalan Mencolok: Ijazah Terbit Sebelum Jadi Mahasiswa

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyerahkan tiga alat bukti penting:

  1. Tangkapan layar PDDikti yang menyatakan H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013,
  2. Fotokopi ijazah Sarjana Hukum (SH) yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012,
  3. Surat resmi Pemprov Babel yang ditandatangani oleh H dengan mencantumkan gelar SH.

“Ini bukan sekadar salah ketik. Ada sesuatu yang sangat janggal—ijazah keluar satu tahun sebelum dia tercatat sebagai mahasiswa. Logika apa yang bisa menjelaskan ini?” ucap Herdika, retoris.

Ayubi, salah satu saksi yang dibawa ke Bareskrim, juga diperiksa untuk menguatkan konteks laporan. Menurutnya, masyarakat sudah lama mempertanyakan keabsahan gelar H, namun baru kini ada langkah hukum nyata.

Suara Mahasiswa: Ini Bukan Dendam Politik

Pelapor, Ahmad Sidik, menegaskan bahwa aksinya murni sebagai bentuk kewaspadaan masyarakat terhadap potensi manipulasi di ruang publik. “Kami tidak ingin Bangka Belitung dipimpin oleh pejabat yang meraih jabatan dengan kebohongan akademik. Ini soal moral dan tanggung jawab,” ujar Sidik.

Ia menceritakan bahwa kecurigaan awal bermula dari pemberitaan media lokal pada 16 Mei 2025, yang menyebutkan H mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Namun, setelah ditelusuri lewat situs resmi Kemendikti, justru ditemukan bahwa H baru terdaftar pada 2013 dan statusnya nonaktif sejak 2014.

“Jadi, bagaimana mungkin seseorang memperoleh gelar Sarjana Hukum setahun sebelum dia menjadi mahasiswa aktif? Ini bukan hanya janggal, tapi mengarah pada dugaan pemalsuan ijazah,” kata Sidik.

Gubernur Hidayat Arsani: Saya Kecewa Berat

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, pun tak menutup mata. Dalam pernyataannya pada 14 Juli 2025 lalu di Pangkalpinang, ia mengaku sangat kecewa dengan hasil penelusuran tim investigasi internal yang dipimpin oleh Pj Sekda Ferry Afrianto.

“Saya jujur sangat kecewa. Ini menyangkut marwah Pemerintah Provinsi. Namun, kami tak bisa mengambil kesimpulan sendiri. Biarlah Polda Babel dan Bareskrim yang mengusut dan membuktikan secara hukum,” ujar Hidayat di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemprov Babel tidak akan melindungi pejabat yang terlibat pelanggaran etik dan hukum.

Ancaman Pidana dan Dampak Politik

Jika terbukti bersalah, H terancam dijerat dengan:

-Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),

-Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik),

-Pasal 93 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan

-Pasal 69 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ancaman hukumannya maksimal bisa mencapai 6 tahun penjara. Bukan hanya itu, posisi politik H juga dipertaruhkan. Dengan Pilkada serentak 2024 telah usai dan masa transisi politik masih berjalan, skandal ini bisa menjadi “pintu keluar paksa” dari panggung kekuasaan.

Penutup: Bola di Tangan Bareskrim

Kasus ini kini resmi menjadi atensi nasional. Publik menanti langkah konkret Bareskrim Polri dan Polda Babel untuk mengungkap kebenaran secara transparan.

Jika benar H menggunakan ijazah palsu untuk meraih jabatan, maka publik berhak mendapatkan keadilan.

Karena pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pemimpin tak hanya dibangun dari suara rakyat, tapi dari kejujuran yang tak bisa dipalsukan. (Juli Ramadhani/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *