KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi NasDem, Agung Setiawan, menghimbau seluruh kepala daerah di wilayah Babel untuk segera mengajukan penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing. Langkah ini dinilai penting guna melegalkan aktivitas tambang rakyat, meminimalisir praktik penambangan ilegal, serta mempercepat pembenahan tata kelola pertambangan di daerah penghasil timah tersebut. Rabu (4/3/2026)
Agung menegaskan, hingga saat ini baru tiga dari enam kabupaten di Babel yang telah mengajukan penetapan WPR ke DPRD Provinsi, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara tiga kabupaten lainnya, yaitu Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung, belum menyampaikan usulan serupa.
“Jadi mumpung tiga kabupaten yang baru ini belum disahkan oleh kementerian, kita harap kepala daerah yang belum mengajukan segera mengusulkan penetapan WPR di wilayah masing-masing,” ujar Agung, Selasa (03/03/2026).
Menurutnya, pengajuan WPR menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Dengan adanya penetapan resmi, aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal, terkontrol, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sebelum pengajuan dilakukan, pemerintah kabupaten perlu memastikan bahwa lahan yang akan diusulkan sebagai WPR memiliki cadangan sumber daya mineral yang memadai. Hal ini penting agar keberadaan WPR benar-benar memberi dampak ekonomi, baik bagi masyarakat penambang maupun terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertimahan.
“Jadi kami membuat perda ini semata-mata untuk membantu pemerintah daerah agar masyarakatnya dapat menambang dengan legal tanpa harus dikejar-kejar oleh aparat. Tapi tentu harus dipastikan juga wilayahnya memang memiliki cadangan yang layak dan berkelanjutan,” jelasnya.
Agung menilai, selama ini maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Babel tidak terlepas dari belum adanya penetapan WPR secara menyeluruh. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat berada dalam posisi rentan secara hukum karena melakukan penambangan tanpa payung legal yang jelas.
Dengan penetapan WPR, pemerintah provinsi dapat menjalankan fungsi operasional pengelolaan pertambangan rakyat secara lebih optimal. Selain itu, keberadaan WPR juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.
“Penetapan WPR merupakan langkah krusial agar pemerintah provinsi dapat segera menjalankan fungsi operasional pengelolaan pertambangan rakyat. Tanpa penetapan tersebut, masyarakat berpotensi berada dalam ketidakpastian hukum saat memanfaatkan potensi pertambangan di daerahnya,” tegas Agung.
Ia pun berharap sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dapat terus diperkuat, sehingga proses pengajuan hingga pengesahan WPR di tingkat kementerian dapat berjalan lancar. Dengan tata kelola yang lebih baik, sektor pertambangan rakyat di Babel diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
DPRD Babel, lanjutnya, berkomitmen mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya para penambang rakyat, selama tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku. (Sandy Batman/KBO Babel)
















