KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial GS alias Agung (42), yang diduga merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat di wilayah Pangkalpinang. Jum’at (21/8/2026)
GS diamankan petugas pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pembobolan rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai aksi pencurian yang terjadi di rumah kontrakan milik korban.
“Tim URC kita berhasil mengamankan pelaku spesialis bobol rumah berinisial GS alias Agung, yang ditangkap saat berada di rumahnya,” ujar Adam, Kamis (20/8/2026).
Bobol Rumah Saat Ditinggal Mudik
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian yang dilakukan GS terjadi pada Jumat (7/8/2026) malam.
Saat itu, rumah kontrakan korban dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang meninggalkan rumah untuk mudik.
Pelaku diduga telah mengetahui situasi tersebut sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi, GS kemudian masuk dengan cara merusak pintu bagian depan rumah kontrakan.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dua tabung gas LPG ukuran tiga kilogram, serta tiga buah box fiber berwarna kuning berukuran 200 liter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada GS sebagai terduga pelaku.
Mengaku Sudah Lima Kali Beraksi
Dalam pemeriksaan awal, GS disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Pangkalpinang.
Menurut Adam, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian.
Sasaran pelaku disebut merupakan rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong. Selain rumah kosong, pelaku juga mengaku pernah membobol sebuah toko buah.
” Dari pengakuan pelaku, sudah lima kali melakukan aksi pencuriannya. Sasarannya rumah kosong yang ditinggal pemilik, termasuk membobol toko buah,” jelas Adam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang diperoleh dari hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi pelaku serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Diserahkan ke Polresta Pangkalpinang
Setelah ditangkap, GS bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adam mengatakan, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Polresta Pangkalpinang.
“Untuk penyidikan perkara selanjutnya dalam kasus ini kita serahkan ke Polresta Pangkalpinang. Namun, kita juga masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” katanya.
Dengan demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Polisi juga akan mendalami keterangan pelaku guna mengungkap seluruh lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, tim URC Polda telah berhasil menangkap pelaku spesialis bobol rumah kosong di wilayah Pangkalpinang. Pelaku sudah ditahan, di rutan Polresta Pangkalpinang,” kata Agus.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Pasca pengungkapan kasus tersebut, Polda Bangka Belitung mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Agus mengimbau warga yang hendak bepergian agar tidak membiarkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan.
Masyarakat disarankan memberitahukan kondisi rumah kepada tetangga maupun pengurus lingkungan setempat.
“Kita pihak Kepolisian terus mengingatkan warga masyarakat jika meninggalkan rumahnya dalam waktu lama, minimal laporkan ke tetangga, pengurus RT setempat atau Bhabinkamtibmasnya,” ungkap Agus.
Menurutnya, komunikasi dengan lingkungan sekitar menjadi salah satu langkah sederhana untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum meninggalkan kediaman.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksi pencurian tanpa diketahui warga sekitar.
Polda Babel memastikan proses penyidikan terhadap GS masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah dibobol serta keterlibatan pelaku lain.
Sementara GS telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polresta Pangkalpinang. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











