KBOBABEL.COM (MENTOK) – Proses hukum kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Kabupaten Bangka Barat menuju Malaysia memasuki babak baru. Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut diketahui mengajukan praperadilan sehingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk sementara tertunda. Kamis (7/5/2026)
Perkara penyelundupan timah lintas negara yang terjadi di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Polres Bangka Barat.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum juga masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mentok karena para tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sanggam Aritonang, membenarkan adanya pengajuan praperadilan oleh kelima tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum bisa kita limpahkan ke pengadilan karena terdakwa mengajukan praperadilan,” kata Sanggam Aritonang saat diwawancarai, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Bangka Barat saat ini masih menunggu hasil putusan praperadilan yang diajukan para tersangka sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia menjelaskan, apabila permohonan praperadilan ditolak oleh pengadilan, maka pihak kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mentok untuk proses persidangan.
Namun sebaliknya, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, maka proses hukum terhadap perkara tersebut berpotensi mengalami perubahan sesuai putusan hakim.
“Jika praperadilan ditolak, segera kita limpahkan. Jadi kita masih tunggu putusan praperadilan. Kalau diterima, tidak mungkin kita limpahkan,” ujarnya.
Sanggam menambahkan, lima tersangka dalam perkara tersebut saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mentok sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Polres Bangka Barat telah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dalam dua tahap pada Selasa (28/4/2026) dan Rabu (29/4/2026).
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa pada tahap pertama, empat tersangka berinisial FM, VA, AI, dan H diserahkan kepada pihak kejaksaan. Kemudian pada tahap berikutnya, satu tersangka lainnya berinisial HA turut dilimpahkan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yos.
Ia mengatakan kasus tersebut merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah ilegal yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Enjel, Kecamatan Mentok.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pengolahan pasir timah di sebuah gudang sebelum material tersebut diangkut menggunakan kendaraan menuju kawasan pesisir.
Setelah sampai di pantai, pasir timah kemudian dibawa menggunakan perahu pancung menuju tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang selanjutnya berlayar ke Malaysia.
“Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia,” ujar Yos.
Polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga telah melakukan pengiriman pasir timah dalam jumlah besar dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan tersebut. Ada yang bertugas sebagai pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan yang terstruktur.
“Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah melakukan pengiriman dalam jumlah belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ungkap Yos.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam secara ilegal.
“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal,” tegasnya.
Kasus penyelundupan ini sebelumnya berhasil diungkap jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis (26/2/2026) dini hari di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika Tim Hiu Barat Satpolairud melakukan penindakan di perairan Enjel sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering seberat 6,4 ton yang diperkirakan bernilai Rp2,1 miliar diketahui telah lebih dulu dibawa menggunakan kapal cepat menuju Malaysia.
Di lokasi, polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan pasir timah tersebut.
“Tiga pelaku diamankan di lokasi, sementara dua lainnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan,” kata Pradana.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penyelundupan tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 dengan jumlah sekitar 4,8 ton pasir timah senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan pengiriman kedua dilakukan pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar.
Saat ini, proses hukum terhadap lima tersangka masih menunggu hasil sidang praperadilan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mentok untuk disidangkan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















