KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Kasus penusukan yang melibatkan mahasiswa di Bangka Barat berakhir dengan penangkapan pelaku di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku, berinisial MA alias Ayip (26), ditangkap polisi setelah menyerang rekannya, Duta Perwira (23), menggunakan senjata tajam. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebus, Polres Bangka Barat. Kamis (8/1/2026)
Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (1/1/2026) di Jalan Kampung Palembang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan atas koordinasi pihak kepolisian setempat dan Polres Muara Enim di Sumsel.
“Pelaku MA ini diamankan di Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel,” ujar Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Jebus. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke wilayah Sumsel setelah melakukan penusukan. Polisi pun berkoordinasi dengan Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyergapan hingga berhasil menangkap Ayip.
“Hasil penyelidikan, pelaku telah menyeberang dan bersembunyi di wilayah Sumsel. Anggota berkoordinasi dengan Polsek Lawang Kidul dan melakukan penyergapan terhadap pelaku,” tegas Kapolres.
Saat diperiksa polisi, Ayip mengakui perbuatannya. Ia menuturkan bahwa korban ditusuk dengan pisau di bagian pinggang. Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus dilarikan ke Klinik Bakti Timah Parittiga untuk mendapat perawatan medis. Selain itu, pelaku juga mengambil handphone korban sebelum melarikan diri.
“Korban ditusuk menggunakan pisau di bagian pinggang. Akibat peristiwa ini korban mengalami luka berat dan harus dilarikan ke klinik. Pelaku juga menggasak handphone korban sebelum melarikan diri,” terang Aditya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk, handphone korban, dan satu unit sepeda motor jenis Beat yang dipakai saat kejadian. Semua barang bukti kini berada di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas sembilan tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Barat karena melibatkan mahasiswa dan menunjukkan pentingnya pengawasan serta penyelesaian konflik antarremaja agar tidak berujung pada kekerasan fisik. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)













