KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan ketidaksetujuannya terhadap wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang belakangan mencuat di ruang publik. Menurut Mahfud, usulan tersebut terlalu mengada-ada dan berisiko besar bagi masa depan demokrasi Indonesia. Kamis (28/8/2025)
Pernyataan itu ia sampaikan dalam siniar “Terus Terang” yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis (28/8/2025). Kompas.com juga telah mendapatkan izin untuk mengutip isi wawancara tersebut.
“Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta DPR dibubarkan,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa DPR merupakan salah satu instrumen konstitusi yang tidak bisa diganggu gugat. Keberadaan lembaga legislatif, kata dia, menjadi syarat mutlak dalam sistem politik demokrasi modern.
“DPR adalah instrumen konstitusi dan instrumen sebuah negara demokrasi,” jelasnya.
Mahfud mengakui kualitas DPR saat ini kerap menuai kritik dari masyarakat. Ia bahkan tidak menampik adanya anggapan bahwa DPR dan partai politik sering kali tidak bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat. Namun, meski demikian, ia menilai keberadaan DPR jauh lebih penting daripada ketiadaannya.
“Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan mempunyai partai yang jelek, becek, daripada tidak ada partai dan DPR. Saya selalu katakan gitu. Kita kritik partai, kita kritik DPR. Tapi jangan bicara pembubaran DPR,” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan, jika sebuah negara demokrasi tidak memiliki DPR, maka kekuasaan hanya akan bertumpu pada satu tangan, yakni penguasa eksekutif. Hal ini berbahaya karena membuka peluang besar terjadinya kesewenang-wenangan.
“Karena suatu negara demokrasi, itu bahaya kalau tidak ada DPR. Betapa pun orang, sudahlah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu risikonya tetap ada. Karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang,” sambungnya.
Menurut Mahfud, DPR sejatinya berperan sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif, meski kinerja lembaga tersebut dianggap belum optimal. Ia menekankan bahwa demokrasi harus tetap memberi ruang kepada rakyat untuk mengkritik dan mengevaluasi wakil-wakil mereka.
“Dengan kehadiran DPR, rakyat masih memiliki waktu untuk mengevaluasi, meski DPR memang buruk,” kata Mahfud.
Evaluasi itu, lanjutnya, bisa dilakukan melalui mekanisme pemilu. Dengan demikian, rakyat tetap memiliki kesempatan untuk mengganti wakil-wakil rakyat yang dianggap tidak bekerja sesuai amanah.
“Sebab, pada prinsipnya Indonesia adalah negara demokrasi. Kalau demokrasi ada DPR, seumpama buruk pun, masih ada waktu mengevaluasi, melalui pemilu, masih ada waktu kita untuk mengkritik, sehingga keseimbangan terus jalan,” imbuhnya.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik terhadap DPR maupun partai politik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik tersebut sebaiknya diarahkan pada perbaikan, bukan pada upaya ekstrem seperti pembubaran lembaga legislatif.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus tokoh hukum yang kerap memberi pandangan kritis, Mahfud mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbawa wacana yang justru bisa melemahkan sistem ketatanegaraan. Bagi dia, eksistensi DPR meski dipandang lemah tetap menjadi pilar penting demokrasi yang harus dijaga keberlangsungannya. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)