KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dinilai sempat tidak mendapat pembahasan serius di DPR periode 2019-2024. Kamis (3/9/2026)
Mahfud mengungkapkan, dirinya telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2020 ketika masih menjabat sebagai Menkopolhukam.
Menurut Mahfud, usulan tersebut sempat masuk dalam Prolegnas selama beberapa tahun. Namun, pada 2023, RUU tersebut justru dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas.
“Saya ajukan Desember 2019, 2020 masuk (Prolegnas), 2021 masuk, 2022 masuk, tiba-tiba 2023 keluar (dari Prolegnas). Sehingga saya ribut di DPR,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).
Mahfud mengatakan, kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan alasan DPR mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas.
Saat itu, menurut dia, terdapat sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembahasan RUU tersebut. Salah satunya berkaitan dengan perlunya persetujuan dari pimpinan partai politik.
Mahfud kemudian menceritakan adanya pihak di DPR yang meminta pemerintah menunjukkan keseriusan dengan mengirimkan surat presiden atau surpres sebagai dasar pembahasan RUU.
“Tapi ada satu partai yang mengatakan, ‘kalau memang pemerintah sungguh-sungguh, buat dong surpresnya’ gitu,” kata Mahfud.
Pemerintah kemudian memenuhi permintaan tersebut. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengirimkan surpres RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.
Namun, Mahfud menyebut surpres tersebut tidak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024.
“Ini Anda (DPR) minta surpres, enggak dibahas juga sampai selesainya pergantian Presiden,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut menjadi salah satu catatan dalam perjalanan panjang RUU Perampasan Aset. Ia kemudian menyambut positif langkah DPR periode 2024-2029 yang mulai kembali membahas regulasi tersebut.
Mahfud berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset kali ini dilakukan secara serius dan melibatkan masyarakat secara bermakna. Ia secara khusus menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan regulasi yang menyangkut mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.
“Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan RUU Perampasan Aset ini bulan Desember,” kata Mahfud.
DPR Targetkan Disahkan Desember 2026
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR membutuhkan waktu untuk menyusun RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena aturan mengenai perampasan aset dengan konsep yang sedang dibahas merupakan sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, kompleksitas materi menjadi salah satu faktor yang membuat penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu.
“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” katanya.
Meski demikian, DPR telah menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang kembali mendapat perhatian dalam agenda legislasi nasional. Pembahasannya dinilai penting karena berkaitan dengan upaya negara memperkuat mekanisme hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, DPR kini memiliki waktu untuk merumuskan substansi aturan sekaligus memastikan proses pembahasannya melibatkan berbagai pihak.
Mahfud pun berharap pengalaman pembahasan pada periode sebelumnya tidak kembali terjadi. Ia meminta proses legislasi berjalan terbuka dan mengedepankan partisipasi publik secara bermakna agar regulasi yang dihasilkan dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















