Majelis Komisioner KI Babel Putuskan Dokumen Kajian Banjir Pangkalpinang Tidak Tersedia

Sengketa Informasi Edi Irawan vs Pemkot Pangkalpinang: Permohonan Ditolak KI Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Tepat pukul 10.00 WIB, Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang terbuka sengketa informasi publik. Rabu (26/11/2025).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Rikky Fermana S.IP., C.Med., didampingi anggota majelis Ita Rosita S.P., C.Med. dan Pahriani S.H., M.H., C.Med., berlangsung meskipun kedua belah pihak—Pemohon maupun Termohon—tidak hadir di ruang sidang.

banner 336x280

Sengketa informasi ini terdaftar dengan nomor registrasi 010/X/KIP-BABEL/2025, antara Edi Irawan selaku Pemohon dan Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai Termohon. Sengketa muncul setelah Pemohon mengajukan permintaan dokumen publik berupa Naskah Akademik atau kajian penanganan banjir di Kota Pangkalpinang.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tersebut tak kunjung diberikan oleh pihak Pemerintah Kota, sehingga permohonan dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum tersebut, Majelis Komisioner tetap melanjutkan pemeriksaan berkas dan fakta persidangan meski para pihak tidak hadir.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Termohon sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan tidak memiliki atau tidak menguasai dokumen kajian atau naskah akademik terkait penanganan banjir sebagaimana diminta Pemohon.

Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, Majelis Komisioner KI Babel akhirnya menjatuhkan putusan dengan nomor 010/PTS-A/XI/2025.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan:

1. Informasi publik yang dimohon Pemohon tidak tersedia di pihak Termohon.
2. Menolak seluruh permohonan Pemohon.

Putusan ini menegaskan bahwa permintaan informasi tidak dapat dikabulkan apabila instansi yang dimintai informasi memang tidak memiliki dokumen dimaksud.

Majelis juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap dilindungi undang-undang, namun kewajiban badan publik hanya sebatas pada informasi yang benar-benar berada dalam penguasaannya.

Kasus ini sekaligus menyoroti isu lain yang lebih besar, yakni ketersediaan kajian komprehensif terkait penanganan banjir di Kota Pangkalpinang—sebuah masalah yang kerap menjadi sorotan warga setiap musim hujan.

Ketiadaan dokumen naskah akademik tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan dan dasar perencanaan pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir yang terus berulang.

Dengan adanya putusan ini, proses sengketa informasi dinyatakan selesai. Namun, isu substansi mengenai transparansi dan kesiapan pemerintah dalam menyediakan dokumen perencanaan strategis masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. (M Taufik/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *