MAKI Laporkan Dua Pejabat ke Kejagung, Satu Diduga Kelola Lebih dari 100 Dapur MBG

Skandal MBG Mengemuka, Pejabat Eselon I dan II Disebut Kelola Puluhan hingga Ratusan Dapur

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah pejabat aktif dalam pengelolaan dapur umum penyedia layanan program tersebut. Dugaan itu mencuat setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan sejumlah temuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (9/6/2026). Kamis (11/6/2026)

Laporan tersebut menyebut adanya dua klaster pejabat pemerintahan yang diduga memiliki atau mengelola dapur Makan Bergizi Gratis dalam jumlah yang cukup besar. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang dibiayai negara tersebut.

banner 336x280

Menurut Boyamin Saiman, laporan yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung tidak hanya berisi informasi umum, tetapi juga dilengkapi dengan data pendukung berupa nama, titik lokasi, serta koordinat sejumlah dapur yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat aktif di lingkungan pemerintahan.

“Ya sebenarnya saya menyerahkan informasi disertai data. Jadi ada dua klaster, yaitu pejabat setingkat Eselon I dan Eselon II,” ujar Boyamin kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut, klaster pertama disebut melibatkan seorang pejabat setingkat Eselon I yang berinisial IRA. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan MAKI, pejabat tersebut diduga memiliki atau mengendalikan sekitar 20 dapur MBG yang seluruhnya beroperasi di wilayah Pulau Jawa.

Temuan awal itu diperoleh setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah titik pelaksanaan program MBG yang tersebar di berbagai daerah. Namun, saat proses pengembangan informasi berlangsung, MAKI mengaku menemukan dugaan lain yang jumlahnya jauh lebih besar.

Klaster kedua yang disebut dalam laporan tersebut melibatkan seorang pejabat setingkat Eselon II berinisial TSA. Boyamin mengungkapkan bahwa pejabat tersebut diduga mengelola lebih dari 100 dapur MBG yang sebagian besar beroperasi di wilayah pinggiran dan daerah kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Yang lebih mengagetkan, saya menemukan dugaan adanya pejabat setingkat Eselon II yang memiliki atau mengelola lebih dari 100 dapur umum. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding temuan sebelumnya,” ungkap Boyamin.

Menurutnya, pejabat tersebut memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah-wilayah terpencil. Namun dalam praktiknya, diduga juga terlibat dalam pengelolaan jaringan dapur umum yang jumlahnya sangat besar.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan proses verifikasi dalam penunjukan pengelola dapur MBG. Sebab, aturan yang berlaku dalam program tersebut pada prinsipnya menghindari adanya konflik kepentingan antara pejabat yang memiliki kewenangan dengan pelaksana kegiatan di lapangan.

Boyamin menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat potensi benturan kepentingan yang serius. Seorang pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan maupun pengambilan kebijakan seharusnya tidak berada dalam posisi yang berpotensi memperoleh keuntungan dari program yang dijalankan negara.

“Dengan posisi seperti itu bisa muncul konflik kepentingan. Bahkan jika tidak diawasi dengan baik dapat memunculkan dugaan kolusi maupun nepotisme dalam pelaksanaan program,” katanya.

Selain melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung, MAKI juga berencana menyerahkan data yang sama kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik S. Deyang. Langkah tersebut dilakukan agar evaluasi internal dapat segera dilakukan oleh lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program MBG.

Boyamin berharap BGN dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh pengelola dapur MBG yang saat ini beroperasi di berbagai daerah. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, MAKI mendesak agar kedua pejabat yang disebut dalam laporan tersebut diberhentikan dari posisi yang berkaitan dengan program apabila nantinya terbukti memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan dapur umum.

“Harapannya tentu dilakukan evaluasi. Jika memang terbukti ada konflik kepentingan, maka perlu ada tindakan tegas agar integritas program tetap terjaga,” tegas Boyamin.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pemilihan lokasi dapur di daerah-daerah terpencil yang relatif sulit dijangkau pengawasan publik. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.

Karena itu, MAKI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh data yang telah disampaikan. Verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen kepemilikan, hingga penelusuran aliran manfaat ekonomi dinilai perlu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan saat ini masih bersifat dugaan awal dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

“Tugas aparat penegak hukum adalah membuktikan apakah data tersebut benar atau tidak. Karena itu kami menyerahkan seluruh informasi yang kami miliki kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Publik berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan independen agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan program yang selama ini menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, Badan Gizi Nasional, maupun pejabat yang disebut dalam laporan terkait dugaan kepemilikan dan pengelolaan dapur MBG tersebut. Proses verifikasi dan pendalaman informasi masih terus berlangsung. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *