KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag), termasuk Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut-sebut terdaftar sebagai pengawas haji. Sabtu (13/9/2025)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/9/2025). Ia membawa setumpuk berkas yang diklaim berisi data dan dokumen terkait dugaan penyimpangan mekanisme pengawasan haji tahun lalu.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, dokumen yang ia serahkan berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Surat tersebut, katanya, menunjukkan bahwa Yaqut beserta sejumlah pejabat Kemenag ditugaskan secara resmi sebagai pengawas pelaksanaan haji 2024.
Padahal, berdasarkan aturan, fungsi pengawasan internal seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bukan oleh pejabat politik maupun staf khusus menteri. Hal itu menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan sekaligus potensi konflik kepentingan karena Menteri Agama yang sekaligus bertindak sebagai amirul hajj juga berperan mengawasi jalannya kegiatan haji.
Boyamin menambahkan, dalam penugasan tersebut terdapat komponen penerimaan berupa uang harian. Ia menyebut Yaqut menerima uang harian sebagai pengawas haji senilai Rp7 juta per hari.
“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp 7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
Dengan perhitungan tersebut, Boyamin menilai terdapat potensi kerugian negara atau setidaknya praktik tidak etis dalam tata kelola anggaran. Ia meminta KPK menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut dalam pengawasan haji yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan.
“Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap Boyamin.
Laporan ini, kata Boyamin, diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran haji. Menurutnya, praktik rangkap jabatan dan penerimaan uang harian tersebut berpotensi menyalahi aturan hukum serta membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
KPK sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, sesuai prosedur, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan diverifikasi lebih lanjut untuk menentukan apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Boyamin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti pada laporan semata. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan haji, mengingat biaya haji sebagian besar berasal dari dana jamaah yang dikelola negara.
(Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)