Mangkir dari Panggilan, Terpidana Korupsi Sandri Alasta Ditangkap dan Dieksekusi ke Lapas Tua Tunu

Terbukti Korupsi Dana KUR, Sandri Alasta Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang akhirnya berhasil mengeksekusi Sandri Alasta bin Aida, terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Azzahra 3, Jalan Jalur Dua Dealova, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Jumat (1/8/2025)

Tim gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H., bersama Tim Seksi Tindak Pidana Khusus, dan dibackup oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadhil Regan, S.H., M.H., melakukan penangkapan dengan situasi yang berjalan aman dan kondusif.

banner 336x280

“Penangkapan ini kami lakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi yang telah kami layangkan secara patut. Maka sesuai prosedur, kami melakukan upaya paksa untuk memastikan putusan pengadilan yang telah inkracht bisa dilaksanakan,” ungkap Anjasra Karya kepada awak media, Jumat (1/8/2025).

Sandri Alasta kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Kota Pangkalpinang untuk menjalani masa hukumannya, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Terpidana yang diketahui lahir di Gudang pada 15 Februari 2000 dan berdomisili di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan itu, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7496 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sandri Alasta tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Oleh karena itu, Mahkamah menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” terang Anjasra.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terpidana akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Sedangkan barang bukti berupa 667 item dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida. Terpidana juga dibebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.

Kejaksaan sebelumnya telah dua kali melayangkan panggilan eksekusi kepada Sandri Alasta, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu, Kejari Pangkalpinang menilai perlu dilakukan upaya jemput paksa.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Anjasra.

Diketahui, kasus ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel yang disalahgunakan dan tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Sandri Alasta diduga turut serta bersama pihak lain dalam praktik penyaluran kredit fiktif tersebut, yang merugikan keuangan negara.

Dengan telah dieksekusinya terpidana, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Saat ini, Sandri Alasta telah resmi menjadi warga binaan di Lapas Tua Tunu dan akan menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun sesuai putusan Mahkamah Agung. (Sumber: Siaran Pers Kejari Pangkalpinang, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *