KBOBABEL.COM (KUPANG) — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), usai menjalani pemeriksaan berkas perkara. Penahanan dilakukan setelah penuntut umum memastikan kelengkapan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT. AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selasa (10/6/2025)
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam konferensi pers di Kejari Kupang, Selasa (10/6/2025).
Penahanan AKBP Fajar sebelumnya sudah dilakukan sejak 13 Maret 2025 di Jakarta, kemudian diperpanjang beberapa kali. Pada periode awal, penahanan berlangsung hingga 1 April 2025 dan diperpanjang hingga 11 Mei 2025. Selanjutnya, masa penahanan kembali diperpanjang mulai 12 Mei hingga 10 Juni 2025.
“Hari ini diperpanjang lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025,” tambah Ikhwan.
Kasus yang melibatkan mantan Kapolres ini menjadi perhatian serius, baik di tingkat daerah maupun pusat. Kejaksaan Tinggi NTT memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan cepat dan transparan.
Ikhwan menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan berkompromi dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama ketika pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
“Kasus ini menjadi atensi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Oleh karena itu, proses persidangan akan dipercepat,” tegas Ikhwan.
Ia berharap, persidangan dapat segera digelar dalam minggu ini. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
“Semoga minggu ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT,” ungkapnya.
Selain AKBP Fajar, pihak kejaksaan juga menahan Fani, seorang mahasiswa yang diduga menjadi perantara dalam kasus ini. Fani dituduh memasok anak-anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada tersebut.
Peran Fani dalam kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa jaringan kekerasan seksual terhadap anak melibatkan lebih dari satu pelaku. Kejaksaan menyatakan bahwa penanganan kasus ini harus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak yang merupakan kelompok rentan.
Kejaksaan Tinggi NTT menargetkan bahwa seluruh proses persidangan terhadap kedua tersangka dapat dimulai dalam waktu dekat. Kejaksaan juga berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak korban dalam kasus ini diperhatikan, termasuk perlindungan hukum dan psikologis.
(Sumber: Republika, Editor: KBO Babel)