KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi Kejaksaan di tengah proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum agar proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan tanpa menimbulkan persepsi adanya intervensi maupun konflik kepentingan.
Dalam pernyataan resminya, Kejagung menegaskan bahwa keputusan menerima pengunduran diri Febrie merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pernyataan resmi Kejagung.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan bidang tindak pidana khusus, Kejagung memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal ini mencakup berbagai perkara tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani Kejaksaan Agung, termasuk sejumlah kasus besar yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
“Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah proses hukum yang tengah dilakukan Polri terkait dugaan tiga kasus korupsi. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengelolaan dana PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi penyelidikan maupun keterkaitan proses hukum tersebut dengan keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan harus dihormati oleh semua pihak.
Selain itu, institusi Adhyaksa juga mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Anang.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap dilaksanakan oleh jajaran yang ada sesuai sistem dan mekanisme kelembagaan, sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas maupun pengganti definitif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah. Pemerintah juga belum menyampaikan informasi lebih lanjut terkait proses pengisian jabatan strategis tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)
















