KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah bersama DPR dan kalangan serikat pekerja resmi memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk untuk memimpin satgas tersebut guna memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Jum’at (26/6/2026)
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah, DPR, dan perwakilan serikat buruh yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan penunjukan Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK merupakan usulan dari kalangan serikat pekerja.
Menurutnya, posisi Mensesneg dinilai strategis untuk menjembatani komunikasi lintas kementerian dan mempercepat pengambilan keputusan dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Ketua Satgas PHK itu adalah Pak Mensesneg. Karena kami juga yang meminta para pimpinan buruh sepakat supaya efektif dalam komunikasi lintas sektoral kementerian,” ujar Andi Gani.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan satgas diharapkan mampu memberikan kepastian kepada para pekerja yang saat ini menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor industri.
Selain melindungi kepentingan pekerja, pemerintah juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha sehingga tercipta solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami memastikan pemerintah berada di pihak buruh dan juga pengusaha. Yang dicari adalah win-win solution,” katanya.
Menurut Andi Gani, sejumlah persoalan yang selama ini memicu ancaman PHK memerlukan penanganan cepat, termasuk persoalan pasokan energi industri, bahan baku, dan kebijakan sektor usaha tertentu.
Ia berharap berbagai keputusan strategis yang sedang dibahas pemerintah dapat segera diterbitkan sehingga dunia usaha tetap berjalan dan tenaga kerja terlindungi.
Sementara itu, Prasetyo Hadi membenarkan dirinya diminta memimpin Satgas Mitigasi PHK. Ia mengatakan pembentukan satgas tersebut telah melalui proses yang cukup panjang.
“Memang ini perjalanan kurang lebih satu tahun dalam proses pembentukan Satgas mitigasi. Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas mitigasi PHK karena dianggap dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait,” kata Prasetyo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa struktur satgas masih akan disempurnakan secara formal.
Pemerintah berencana melibatkan lebih banyak unsur, termasuk Desk Ketenagakerjaan yang telah dibentuk di lingkungan kepolisian agar penanganan persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan secara terpadu.
“Nah, namun secara formil kami mohon waktu karena masih akan kita sempurnakan, karena kita juga ingin mengajak bergabung teman-teman di Desk Ketenagakerjaan yang sudah ada di kepolisian,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, Satgas Mitigasi PHK nantinya memiliki sejumlah tugas utama, mulai dari memantau potensi terjadinya PHK, melakukan pertukaran data dan informasi antarinstansi, hingga mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.
Pemerintah juga akan melakukan langkah mitigasi terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK agar masalah yang muncul dapat diselesaikan sebelum berdampak kepada pekerja.
Menurutnya, penyebab PHK tidak selalu berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan.
Dalam banyak kasus, persoalan pasokan bahan baku, keterbatasan energi seperti gas dan batu bara, hingga konflik internal manajemen perusahaan juga dapat memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja.
“Ada juga yang berpotensi terjadi PHK, dan kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah keuangan perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, Satgas juga akan menangani kasus PHK yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Pemerintah ingin memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keberadaan Satgas Mitigasi PHK dinilai penting mengingat tantangan dunia ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks.
Perubahan kondisi ekonomi global, tekanan industri, fluktuasi harga komoditas, hingga perubahan kebijakan ekonomi menjadi faktor yang dapat memengaruhi stabilitas lapangan kerja.
Dengan adanya satgas, pemerintah berharap dapat mendeteksi potensi masalah lebih awal dan melakukan intervensi sebelum terjadi gelombang PHK yang lebih luas.
Kalangan serikat pekerja menyambut positif pembentukan Satgas Mitigasi PHK karena dinilai menjadi wadah koordinasi yang selama ini dibutuhkan.
Mereka berharap satgas tidak hanya berfungsi sebagai forum diskusi, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret yang melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam Satgas Mitigasi PHK adalah kolaboratif, melibatkan pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dengan demikian, setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat, terukur, dan berkeadilan.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.











