KBOBABEL.COM (ACEH) — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi adanya pembukaan hutan secara masif di sejumlah wilayah Aceh yang diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan ilegal. Praktik tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan secara signifikan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor, yang belakangan kerap melanda provinsi tersebut. Senin (15/12/2025)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa temuan itu diperoleh setelah dirinya meninjau langsung dampak banjir bandang di Aceh Timur melalui pemantauan udara menggunakan helikopter. Dari hasil pengamatan, ditemukan pembukaan lahan di kawasan lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem, bahkan melebihi 45 derajat.
“Praktik ini secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Hanif menjelaskan, pembukaan hutan tersebut tersebar di wilayah Pesisir Timur Aceh, meliputi lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang. Kawasan-kawasan ini seharusnya berfungsi sebagai daerah penyangga ekologis, khususnya dalam menjaga keseimbangan daerah aliran sungai (DAS) dan mencegah limpasan air berlebihan ke wilayah hilir.
Menurut Hanif, pengelolaan lahan di area dengan kemiringan ekstrem merupakan praktik yang tidak hanya melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan manusia. Aktivitas tersebut dinilai ilegal dan berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang.
“Lahan di kemiringan ekstrem tidak boleh dibuka. Ini praktik ilegal yang tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir,” tegasnya.
KLH mencatat, selain pembukaan kebun sawit, ditemukan pula indikasi aktivitas pertambangan ilegal yang memperparah degradasi bentang alam Aceh. Jejak tambang terlihat di kawasan hulu yang seharusnya menjadi daerah resapan air dan penyangga ekosistem. Akibatnya, alur sungai melebar tidak wajar, sedimen meningkat, dan potensi longsor semakin besar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi ini meliputi penilaian kondisi tutupan hutan, kesehatan DAS, serta perubahan tata guna lahan yang terbukti berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko bencana.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan sejauh mana kerusakan terjadi dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Hanif.
Dalam proses evaluasi tersebut, KLH juga mengidentifikasi sejumlah korporasi yang diduga kuat terlibat atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Terhadap pihak-pihak tersebut, KLH menegaskan akan menempuh langkah tegas melalui upaya paksa penegakan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hanif.
Ia menegaskan bahwa kehadiran KLH di Aceh bukan sekadar untuk melihat dampak bencana, melainkan untuk memastikan negara hadir dan melindungi masyarakat yang terdampak. Menurutnya, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, dan kerusakan lingkungan tidak boleh terus dibiarkan tanpa penanganan serius.
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Lingkungan yang rusak harus dipulihkan, dan pelanggaran harus dihentikan,” ucapnya.
Hanif menambahkan, kondisi bentang alam Aceh saat ini menunjukkan tingkat degradasi yang mengkhawatirkan. Kawasan hulu yang seharusnya tertutup vegetasi kini tampak terbuka, dengan bekas longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga. Kondisi ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa banjir bandang yang terjadi bukan semata-mata peristiwa alam.
“Ini adalah sinyal adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal yang berlangsung cukup lama,” pungkas Hanif.
KLH menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penertiban aktivitas ilegal, pemulihan lingkungan, dan pencegahan bencana di Aceh dapat berjalan secara berkelanjutan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















