KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 terus bergulir. Perkara yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung itu telah naik ke tahap penyidikan dan menyeret puluhan pengurus untuk dimintai keterangan. Seiring proses hukum berjalan, pengembalian dana ke kas daerah juga mulai dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Senin (15/12/2025)
Dalam perkembangan terakhir, KONI Bangka Barat telah menyetorkan dana sekitar Rp189 juta yang diduga terkait penyalahgunaan anggaran hibah. Dana tersebut diserahkan kepada penyidik dan sebagian telah disita sebagai barang bukti. Selain pengembalian secara kelembagaan, sejumlah pengurus juga diminta mengembalikan dana hibah yang sebelumnya digunakan dalam kegiatan organisasi.
Mantan Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Bangka Barat, Bambang Setiabudi, menjadi salah satu pengurus yang turut dimintai pertanggungjawaban. Ia mengaku telah mengembalikan hampir Rp12 juta setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pengembalian tersebut berkaitan dengan temuan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan olahraga, khususnya pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Dari hasil pemeriksaan, ada tiga pos yang dianggap menjadi temuan. Di antaranya pajak kegiatan yang seharusnya dipotong tetapi tidak dilakukan, besaran honor ofisial kontingen Porprov yang dinilai melebihi standar, serta penggunaan SPPD dalam daerah untuk kegiatan luar daerah,” ujar Bambang kepada wartawan di Mentok, Selasa (9/12).
Bambang menilai, dari sudut pandang hukum, penegakan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah merupakan langkah yang positif. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan dana hibah yang bersumber dari APBD benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan asas manfaat sebagaimana kebijakan pemerintah daerah. Namun demikian, ia juga menyoroti lemahnya payung hukum dalam pengelolaan keuangan KONI.
“Perda olahraga memang mengatur hak pengurus menerima honor, tetapi tidak merinci satuan harga, jenis kegiatan, maupun ketentuan pajaknya. Kekaburan aturan ini memunculkan multitafsir, sehingga kebijakan yang diambil bisa dianggap keliru,” jelasnya.
Mantan Pelaksana Tugas Ketua KONI Bangka Barat periode Agustus–Oktober 2025 itu menilai, Peraturan Daerah seharusnya diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati agar menjadi dasar hukum yang lebih teknis dan kuat. Dengan demikian, setiap kebijakan pengurus memiliki landasan jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain regulasi, Bambang juga menyoroti lemahnya pengawasan dana hibah. Ia menilai pengawasan seharusnya dilakukan secara tegas oleh organisasi perangkat daerah teknis, seperti Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) serta Inspektorat.
“Selama ini peran pengawasan masih abu-abu. Regulasi ada, tetapi implementasinya belum optimal,” katanya.
Menurut Bambang, para pengurus pada dasarnya telah berupaya maksimal menjalankan program pembinaan atlet. Namun persoalan administratif justru menjadi batu sandungan dan berdampak serius terhadap iklim pembinaan olahraga di Bangka Barat. Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tata kelola keuangan KONI ke depan lebih transparan dan akuntabel.
Pengembalian dana juga dilakukan pengurus cabang olahraga. Ketua Harian Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Bangka Barat, Syarifuddin, mengaku telah dua kali dipanggil penyidik Polda Babel terkait pemeriksaan dana hibah KONI periode 2020–2024. Ia bersama pengurus lainnya juga diminta mengembalikan sejumlah dana akibat kesalahan administratif, terutama terkait pajak.
“Kami mengembalikan sekitar seratus ribu rupiah. Masalahnya, kami tidak tahu. Bahkan ada honor yang tidak kami terima, tapi tercantum tanda tangan dan tetap dikenakan pajak,” ujarnya. Ia menilai persoalan serupa dialami banyak cabang olahraga lain karena minimnya pemahaman teknis dan kurangnya transparansi pengelolaan dana.
Syarifuddin berharap kejadian ini tidak terulang. Menurutnya, pengurus cabang olahraga sudah disibukkan dengan pembinaan atlet, sehingga tidak seharusnya dibebani persoalan administrasi yang berujung hukum. “Kami ingin KONI yang sehat supaya pembinaan atlet berjalan baik. Atlet berjuang habis-habisan dan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 65 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan,” ujar Fauzan, Selasa (25/11). Selain penegakan hukum, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sekitar Rp119 juta yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Penyidikan masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum menegaskan akan mendalami seluruh aliran dana hibah KONI Bangka Barat guna memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan adil, sekaligus menjadi pelajaran agar pengelolaan anggaran olahraga ke depan lebih transparan dan bebas dari penyimpangan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











