Merasa Dirugikan, Pengusaha Tambak Udang Firda Gunadi Resmi Laporkan Surya Darma ke Polda Babel

Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Lakukan Penipuan, Pengusaha Tambak Udang Sungailiat Lapor Polda Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Seorang pengusaha tambak udang di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Firda Gunadi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel). Laporan tersebut ditujukan terhadap seorang pria bernama Surya Darma. Kamis (5/3/2026)

Laporan Polisi (LP) tersebut dibuat oleh Firda Gunadi melalui tim penasihat hukumnya dari SUMIN & Partners Law Office, yang dipimpin oleh Badiuz Adha. Laporan itu secara resmi didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada Selasa, 3 Maret 2026.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Badiuz Adha dalam keterangan pers kepada media pada Rabu (4/3/2026) sore.

“Kami dari tim penasihat hukum ibu Firda Gunadi menyampaikan kepada publik bahwa pada tanggal 3 Maret 2026 kemarin kami secara resmi telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Babel terhadap terduga terlapor Surya Darma,” kata Badiuz Adha.

Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan oleh kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel.

Menurutnya, laporan pengaduan tersebut telah melalui tahapan penelitian dan verifikasi oleh penyidik. Hasilnya, penyidik menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi resmi.

“LP ini terbit sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel tertanggal 24 Februari 2026. Dalam surat itu, penyidik menyatakan bahwa laporan pengaduan klien kami telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk diterbitkan Laporan Polisi,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya Laporan Polisi tersebut, Badiuz menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan kini telah masuk dalam mekanisme formal sistem peradilan pidana.

“Dengan demikian, perkara ini sudah masuk dalam mekanisme formal sistem peradilan pidana. Ini bukan lagi sekadar pengaduan biasa, melainkan sudah menjadi proses hukum resmi yang tercatat dalam sistem kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Babel yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan kliennya.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Babel atas profesionalisme, objektivitas, serta respons cepat dalam melakukan verifikasi terhadap laporan pengaduan klien kami,” ujarnya.

Menurut Badiuz, langkah verifikasi yang dilakukan secara cermat hingga akhirnya diterbitkan rekomendasi Laporan Polisi menunjukkan adanya komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak warga negara.

Ia juga menambahkan bahwa tim hukum percaya proses hukum ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan independen sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami percaya proses ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan independen. Hukum harus bekerja secara tegas dan tidak boleh kompromi terhadap dugaan pemalsuan dokumen ataupun tindakan penipuan,” katanya.

Badiuz mengungkapkan, proses pelaporan sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Tim hukum kliennya telah lebih dahulu membuat laporan pengaduan di Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Babel sejak akhir tahun 2025.

Setelah melalui proses penelitian serta pengumpulan informasi awal oleh penyidik, barulah laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

“Kami telah membuat laporan pengaduan di Ditreskrimum Polda Babel sejak akhir tahun lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan setelah melalui proses penelitian dinyatakan bahwa terdapat dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Laporan Polisi pada 3 Maret 2026 melalui SPKT Polda Babel.

Dengan terbitnya LP tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penipuan yang dilaporkan Firda Gunadi diperkirakan akan segera berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tim penasihat hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius hingga perkara tersebut mendapatkan kejelasan hukum.

“Kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Bangka Belitung, untuk tetap menjadi garda terdepan dalam mengayomi serta melayani masyarakat yang mencari keadilan,” kata Badiuz.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya berharap mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran hukum yang dialaminya.

“Semoga klien kami dapat memperoleh keadilan atas hak-haknya yang diduga telah dilanggar oleh pihak terlapor,” tutupnya. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *