KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR tetap berstatus sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, meskipun penanganan kasus tersebut kini telah resmi dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung. Jum’at (17/7/2026)
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (16/7/2026).
Menurut Anang, pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung sama sekali tidak menghapus ataupun membatalkan status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri terhadap kedua tersangka.
“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung memang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai dasar hukum bagi penyidik Kejaksaan untuk melanjutkan penanganan perkara. Namun, penerbitan sprindik tersebut tidak berarti penyidikan dimulai dari awal ataupun menghilangkan status tersangka yang telah ada.
Menurutnya, penerbitan sprindik baru merupakan konsekuensi administratif dan yuridis setelah kewenangan penyidikan resmi beralih dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Dalam proses pengambilalihan perkara tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan yang masing-masing menangani perkara berbeda.
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.
Selanjutnya, sprindik bernomor 44 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Sementara itu, sprindik bernomor 45 diterbitkan untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.
Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh jajaran Polri, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya.
Seiring dengan pengalihan penanganan perkara, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, mulai diterbitkannya surat perintah penyidikan, seluruh langkah hukum yang berkaitan dengan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penyitaan, hingga tindakan hukum lainnya akan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkembangan penyidikan terhadap masing-masing perkara maupun agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Pihaknya juga belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka ataupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil dalam waktu dekat.
Penegasan mengenai tetap berlakunya status tersangka FA dan DR sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun terjadi pengalihan institusi yang menangani perkara.
Dengan demikian, proses penyidikan akan berlanjut di bawah kewenangan Kejaksaan Agung berdasarkan sprindik yang telah diterbitkan, sementara status hukum kedua tersangka tetap mengacu pada penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri.
Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan penanganan ketiga perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Sumber : babelpos.bacakoran.co, Editor : KBO Babel)












