KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap, dan yang mengejutkan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Sabtu (5/7/2025)
Ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, pelaku berinisial M dan S diamankan di kediaman mereka, sedangkan pelaku inisial AG diamankan di Kelurahan Taman Bunga, Pangkalpinang.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mencengangkan bahwa dua pelaku dewasa, yakni M dan S, diduga memanfaatkan AG yang baru berusia 14 tahun sebagai kurir sabu. Modus ini dipilih karena dianggap lebih aman untuk mengelabui pengawasan aparat.
“Pemanfaatan anak di bawah umur ini sebagai kurir karena dianggap tidak mudah dicurigai oleh aparat kepolisian,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang
Ia menjelaskan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut sengaja memberi iming-iming kepada AG berupa uang saku dan kebebasan untuk mengonsumsi sabu secara gratis.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 3,74 gram. Sabu tersebut sudah dikemas dalam beberapa paket kecil yang siap untuk diedarkan. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap (bong) serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
Kini, ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
(Sumber: Kompas TV, Editor: KBO Babel)