Curi Motor di Dua Lokasi Berbeda, Perempuan 20 Tahun Diamankan Polresta Pangkalpinang

Modus Manfaatkan Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor Perempuan Ditangkap di Pangkalpinang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan muda berusia 20 tahun yang terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu berbeda. Kamis (15/1/2026)

Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi tribratanews.polri.go.id.

banner 336x280

Pelaku diketahui berinisial Nasya Putri Abillia (20), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, Nasya terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor yang masing-masing terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang.

Kapolresta menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama terjadi pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib RT/RW 021/008, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban tengah melaksanakan salat Iduladha.

“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2016 dengan nomor polisi BN 2309 TC di pinggir jalan. Setelah selesai melaksanakan salat Iduladha, korban mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, kasus pencurian kedua terjadi di area parkir SMKN 3 Pangkalpinang, Jalan Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area parkir sekolah.

Dalam kejadian kedua, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna biru putih dengan nomor polisi BN 2230 TD milik korban. Sepeda motor tersebut diparkir oleh anak korban saat hendak berangkat ke sekolah. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp9,5 juta.

Berdasarkan dua laporan polisi yang masuk, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan penelusuran terhadap ciri-ciri pelaku.

Hingga akhirnya, pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Nasya Putri Abillia.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatannya dalam dua kasus pencurian sepeda motor tersebut,” kata Kapolresta.

Dalam pemeriksaan, Nasya mengungkap kronologi pencurian pertama. Ia mengaku awalnya pergi ke daerah Taib menggunakan jasa ojek daring untuk mengunjungi rumah saudaranya. Namun, saat tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Saat berkeliling di sekitar lokasi, pelaku melihat sebuah sepeda motor terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa sepeda motor itu dan membawanya pulang.

Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui forum jual beli daring kepada seseorang bernama Ujang dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membantu neneknya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga memastikan keterlibatan Nasya dalam kasus pencurian sepeda motor di area parkir SMKN 3 Pangkalpinang. Pelaku diketahui tinggal di rumah kos yang berada tidak jauh dari lokasi sekolah.

Pelaku sempat mengamati sepeda motor korban dan mendapati kunci kendaraan masih terpasang. Setelah sempat memegang kunci tersebut, pelaku kembali ke lokasi pada 21 Mei 2024 dan membawa sepeda motor itu pergi.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengubah tampilan sepeda motor dengan mengganti warna menggunakan stiker serta mengganti nomor polisi menjadi BN 6815 PK. Sepeda motor tersebut kemudian digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polresta Pangkalpinang dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, khususnya dengan memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. (Sumber : MCI News, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *