KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Seorang oknum anggota DPRD Kota Pangkalpinang berinisial PA dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan penipuan senilai Rp50 juta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha dan saat ini tengah ditangani penyidik. Selasa (28/4/2026)
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terlapor diketahui sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Polisi pun telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk memeriksa para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap oknum anggota dewan itu. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Iya, benar ada laporan dan saat ini masih ditangani penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menerima kejelasan terkait alasan PA belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Kapolresta, hingga saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari terlapor.
“Saat ini masih belum terkonfirmasi, mudah-mudahan hari ini dapat konfirmasi,” kata Max.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan pertama terhadap PA dilakukan pada 24 Februari 2026. Saat itu, terlapor tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan dinas luar.
Namun pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026, PA kembali tidak datang dan kali ini disebut tanpa memberikan alasan resmi kepada penyidik.
Kondisi tersebut membuat penyidik harus menjadwalkan pemanggilan lanjutan. Sesuai prosedur hukum, apabila pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun terlapor tidak kooperatif setelah beberapa kali dipanggil, penyidik memiliki kewenangan melakukan langkah jemput paksa atau pemeriksaan di lokasi keberadaan yang bersangkutan.
“Setelah tiga kali dipanggil tidak datang, penyidik bisa datang untuk menjemput, artinya bisa saja memeriksa di tempat terlapor,” jelas Kapolresta.
Kasus dugaan penipuan ini disebut berkaitan dengan nominal uang sebesar Rp50 juta. Namun hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci bentuk transaksi, kronologi penyerahan uang, maupun dugaan modus yang digunakan.
Pelapor yang disebut sebagai pengusaha berinisial B saat dihubungi memilih menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada seseorang bernama Tumanggor. Namun hingga berita ini diturunkan, Tumanggor belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, informasi lain yang beredar menyebutkan perkara yang menjerat PA diduga berkaitan dengan proyek atau urusan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski begitu, belum ada penjelasan resmi apakah dana Rp50 juta yang dipersoalkan memiliki hubungan langsung dengan proyek tersebut atau tidak.
Di tengah berkembangnya kasus ini, Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Bangun Jaya terlihat mendatangi Polresta Pangkalpinang. Kehadirannya disebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan yang menyeret oknum anggota dewan tersebut.
Belum diketahui sejauh mana keterkaitan Bangun Jaya dalam perkara ini, namun keterangannya dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai duduk persoalan.
Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas pejabat publik, khususnya anggota legislatif daerah. Masyarakat menanti proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, status PA masih sebagai pihak terlapor dan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi menyatakan akan terus memanggil pihak terkait serta mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor.
Publik kini menunggu apakah PA akan memenuhi panggilan berikutnya atau justru menghadapi tindakan tegas dari penyidik apabila kembali mangkir. (Sumber : Jurnal Indonesia. Editor : KBO Babel)











