KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru yang memanfaatkan cairan liquid rokok elektrik atau vape. Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial YS (28), residivis kasus narkotika asal Kota Pangkalpinang, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Kamis (15/1/2026)
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sejak November 2025. YS diketahui kerap melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, dalam waktu yang relatif singkat setelah bebas dari masa hukuman penjara pada kasus narkotika sebelumnya.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah kami dalami, pola pergerakan tersangka cukup mencurigakan. Ia sering bepergian ke Malaysia dan kembali ke Indonesia dalam waktu singkat, sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka. Hingga akhirnya, pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan YS di kediamannya yang berada di Perumahan Nazalia, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, aparat menemukan puluhan cartridge pod vape yang berisi cairan mencurigakan. Selain itu, polisi juga menemukan satu butir kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan total 80 cartridge pod vape yang berisi liquid mencurigakan. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil kristal putih,” jelas Kapolresta.
Untuk memastikan kandungan barang bukti tersebut, seluruh liquid vape dan kristal putih kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, cairan dalam cartridge vape tersebut terbukti mengandung zat MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I, serta Etomidate yang tergolong Narkotika Golongan II. Total volume liquid narkotika yang diamankan mencapai sekitar 140 mililiter.
Sementara itu, kristal putih seberat 0,34 gram yang turut disita dipastikan mengandung methamphetamine atau sabu, yang juga merupakan Narkotika Golongan I.
“Ini merupakan modus baru peredaran narkotika, di mana zat terlarang dimasukkan ke dalam liquid vape. Modus ini sangat berbahaya karena menyasar pengguna rokok elektrik, khususnya generasi muda,” tegas Max Mariners.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui bahwa liquid vape mengandung narkotika tersebut didatangkan dari luar negeri. YS diduga mendapatkan pasokan barang haram itu dari jaringan narkotika yang beroperasi di Malaysia. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jalur distribusi dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami menduga ini bagian dari jaringan internasional. Saat ini, pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Max Mariners mengungkapkan bahwa cartridge vape berisi narkotika tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi, yakni berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per unit. Barang haram itu diketahui telah beredar di sejumlah kota besar di Indonesia, dengan sasaran pasar kalangan tertentu.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain tiga perangkat rokok elektronik, empat unit telepon genggam, satu unit brankas, serta satu paspor milik tersangka yang diduga digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.
“Paspor ini menjadi salah satu petunjuk penting untuk menelusuri pergerakan tersangka dan keterkaitannya dengan jaringan luar negeri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk dengan mengantisipasi berbagai modus baru yang terus berkembang. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan narkotika dengan kemasan baru yang semakin sulit dikenali, namun dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda. (Sumber : LASPELA, Editor : KBO Babel)










