KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menata kembali fasilitas di Rumah Dinas Wakil Gubernur (Rumdin Wagub) dengan memasang kembali sejumlah perabot lama yang sebelumnya sempat dipindahkan ke gudang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan pengelolaan aset daerah tetap tertib, transparan, dan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Senin (16/3/2026)
Penataan fasilitas rumah dinas berlangsung pada Senin (16/3/2026) dan dilakukan setelah polemik terkait pengadaan mobiler baru mencuat di masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan kondisi fasilitas di rumah dinas Wakil Gubernur yang sempat dipersepsikan kosong atau tidak layak pakai.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Babel, Ali Thorq Batavian, menjelaskan bahwa perabot lama yang kini dikembalikan terdiri dari tiga set tempat tidur, dua unit lemari es, satu unit dispenser, satu set meja makan dan kursi, tiga set sofa, satu unit freezer, satu buah buffet, satu rak sepatu custom, serta satu set gorden. Perabot ini sebelumnya dipindahkan ke gudang saat muncul polemik pengadaan mobiler baru.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, sebagian besar perabot lama masih dalam kondisi baik dan layak pakai. Oleh karena itu, perabot tersebut kami pasang kembali di rumah dinas sesuai fungsi dan peruntukannya,” ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa penataan ini memastikan fasilitas dasar rumah dinas tetap tersedia dan tidak dalam kondisi kosong sebagaimana sempat berkembang di masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan dengan prinsip tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Polemik pengadaan mobiler baru Rumah Dinas Wagub sebelumnya mencuat setelah Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan audit. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tertanggal 29 Januari 2026, disebutkan bahwa pengadaan sejumlah barang baru tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Selain itu, tim pemeriksa juga tidak menemukan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah antara pemerintah daerah dan vendor penyedia.
Akibat temuan ini, pengadaan mobiler baru tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membiayai operasional maupun pemeliharaan barang tersebut menggunakan anggaran daerah. Temuan audit juga menunjukkan adanya peningkatan jumlah perangkat listrik di rumah dinas, termasuk peningkatan pendingin ruangan dari sekitar enam unit menjadi 18 unit setelah pemasangan mobiler baru.
Sebagai tindak lanjut dari audit dan temuan tersebut, Pemprov Babel mengambil langkah penataan kembali rumah dinas. Ali menegaskan bahwa semua perabot yang dikembalikan masih layak pakai dan merupakan bagian dari inventaris resmi pemerintah daerah. Langkah ini tidak hanya untuk menegaskan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk memastikan penggunaan anggaran dan aset daerah lebih efisien.
“Penataan kembali ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset. Perabot lama yang masih layak pakai kembali ditempatkan agar pemanfaatannya optimal dan tidak terjadi pemborosan,” jelas Ali.
Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memastikan bahwa seluruh proses penataan aset rumah dinas dilakukan sesuai standar pemeriksaan dan pengelolaan BMD. Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi kondisi fisik perabot, memastikan kelayakan penggunaan, dan menegaskan kesesuaian dengan peruntukan semula.
Langkah penataan ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat sebelumnya muncul berbagai isu terkait pengadaan mobiler yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dengan pengembalian perabot lama, pemerintah daerah berharap masyarakat memahami bahwa fasilitas di rumah dinas Wakil Gubernur tetap lengkap, layak pakai, dan berada dalam pengelolaan yang sesuai regulasi.
Selain itu, penataan ini juga menjadi sarana edukasi bagi instansi pemerintah mengenai pentingnya tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemprov Babel menegaskan bahwa setiap pengadaan atau penggunaan barang milik daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dokumentasi lengkap, dan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Ali menambahkan, pengembalian perabot lama sekaligus memberikan efisiensi penggunaan anggaran, karena barang yang masih layak pakai tidak perlu diganti atau dibeli baru. “Ini langkah yang bijak dalam pengelolaan aset, sekaligus menjaga prinsip good governance dalam pemerintahan,” ujar Ali.
Dengan kembalinya perabot lama, Rumah Dinas Wakil Gubernur kini kembali lengkap dengan inventaris resmi pemerintah daerah. Penataan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menata seluruh fasilitas pemerintah daerah agar penggunaan aset lebih transparan, efisien, dan sesuai aturan.
Pemprov Babel menegaskan bahwa seluruh perabot dan fasilitas rumah dinas akan terus dipantau dan dikelola secara tertib, agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah. (Sumber : Asatu Online, Editor : KBO Babel)














