KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan penting terkait kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam putusan terbaru yang dibacakan pada Selasa (29/04), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi dapat digunakan oleh lembaga pemerintah, korporasi, institusi, maupun kelompok tertentu untuk melaporkan seseorang ke ranah pidana. Hanya orang perseorangan yang kini bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (11/12/2025)
Putusan ini disambut sebagai angin segar dalam upaya memperbaiki iklim demokrasi dan ruang kebebasan berekspresi, khususnya di ranah digital. Namun di sisi lain, sejumlah pengamat dan aktivis menilai keputusan ini belum cukup untuk menghentikan praktik kriminalisasi yang selama ini membayangi aktivis, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan kritik.
Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang pernah dikriminalisasi karena mengunggah kritik terkait kerusakan lingkungan di Karimunjawa, Jawa Tengah. Frits sendiri merupakan bagian dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali).
Meskipun putusan MK dianggap sebagai kemajuan, perdebatan besar muncul: apakah putusan ini benar-benar dapat menghentikan kriminalisasi berbasis UU ITE?
Frits dan Pengalaman Kriminalisasi UU ITE
Permohonan uji materi yang diajukan Daniel Frits berangkat dari pengalaman pahitnya pada 2024. Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE hanya karena mengomentari kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Komentarnya dianggap menghina dan menghasut kebencian, sehingga ia divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Frits menggugat empat pasal dalam UU ITE karena dinilai “pasal karet” dan selama ini menjadi alat untuk membungkam kritik masyarakat, termasuk pembela HAM, pembela lingkungan, buruh, dan kelompok marginal lainnya. Pasal-pasal yang diuji antara lain:
-
Pasal 27A: tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
-
Pasal 45 ayat 4: mengatur ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp400 juta.
-
Pasal 28 ayat 2: mengenai penyebaran kebencian.
-
Pasal 45A ayat 2: ancaman pidana hasutan kebencian hingga enam tahun.
Menurut Frits, pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan untuk membungkam kritik yang sebenarnya sah dalam negara demokratis.
“Ini perang besar melawan pembungkaman suara publik, dan putusan MK adalah kemenangan kecil yang patut disyukuri,” ucap Frits.
Namun ia tetap pesimistis bahwa putusan ini dapat menghentikan kriminalisasi secara menyeluruh.
Apa yang Diputuskan MK?
MK hanya mengabulkan sebagian permohonan Frits, namun keputusan tersebut membawa perubahan penting terkait siapa yang berhak melaporkan pencemaran nama baik dan bagaimana pasal-pasal tertentu seharusnya dimaknai.
Berikut poin-poin kunci putusan MK:
1. Lembaga Pemerintah Tidak Bisa Melapor
MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal pencemaran nama baik hanya merujuk pada orang perseorangan, bukan:
-
lembaga pemerintah,
-
sekelompok orang tertentu,
-
korporasi,
-
profesi,
-
jabatan,
-
institusi.
Dengan demikian, institusi seperti kementerian, dinas, atau pemerintah daerah tidak bisa lagi melaporkan pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE.
MK menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk kontrol publik yang harus dilindungi dalam negara demokratis. Pembungkaman kritik, menurut MK, berpotensi mengikis pengawasan publik dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
2. Penegasan Makna “Suatu Hal”
MK menyatakan bahwa frasa “suatu hal” dalam delik pencemaran nama baik harus dimaknai secara lebih ketat, yaitu:
“suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”
Hal ini untuk menghindari perluasan tafsir yang bisa membuat pasal pencemaran nama baik berubah menjadi pasal penghinaan umum—yang ancaman pidananya lebih rendah dalam KUHP.
3. Penjelasan tentang Frasa “Tanpa Hak”
MK mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam pasal hasutan kebencian, karena digunakan untuk melindungi profesi tertentu seperti:
-
jurnalis,
-
peneliti,
-
aparat penegak hukum.
MK menilai bahwa jika frasa tersebut dihapus, justru bisa mengkriminalisasi profesi-profesi yang dilindungi undang-undang.
4. Pembatasan Ketat Soal Hasutan Kebencian
MK menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 28 ayat 2 dan 45A ayat 2 harus dimaknai sebagai:
informasi yang secara substansial mengandung hasutan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata.
Ini bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap mereka yang tidak memiliki niat jahat atau sekadar mengunggah ulang informasi dari sumber lain.
Respons Kepolisian: Siap Beradaptasi
Kepolisian Indonesia menyatakan akan mengikuti putusan MK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan:
“Polri akan beradaptasi dan tunduk pada putusan MK. Ini aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.”
Pernyataan ini penting karena di banyak kasus kriminalisasi UU ITE, polisi dianggap berperan besar dalam memproses laporan-laporan yang tidak proporsional terhadap kritik publik.
Namun Pengamat Menilai Celah Kriminalisasi Masih Terbuka
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai putusan MK belum cukup kuat untuk mengakhiri praktik kriminalisasi UU ITE.
Menurutnya:
“Enggak berpengaruh pada kriminalisasi. Yang paling sering melapor itu individu pejabat, bukan institusi pemerintah. Jadi jangan terlena.”
Nenden mencontohkan berbagai kasus di mana pejabat publik mengajukan laporan sebagai pribadi, meskipun posisi jabatan mereka melekat dalam kasus tersebut. Misalnya:
-
Kasus Menteri Luhut Binsar Panjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
-
Kasus dugaan perusakan ruang rapat di Hotel Fairmont yang dilaporkan oleh satpam hotel, bukan pengelola.
Menurut Nenden, celah ini masih besar dan tetap bisa digunakan untuk menekan aktivis maupun masyarakat sipil.
SLAPP Masih Marak: UU ITE Tetap Jadi Ancaman
Berdasarkan data SAFEnet:
-
2013–2022: 500 orang dilaporkan menggunakan pasal “karet” UU ITE.
-
2023: 124 orang dikriminalisasi UU ITE.
-
2024: 170 orang jadi korban pelanggaran kebebasan berekspresi.
Mayoritas pelapor adalah:
-
pejabat publik,
-
tokoh masyarakat berpengaruh,
-
individu yang merasa mewakili institusi.
Tipe laporan ini masuk kategori SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)—laporan hukum untuk membungkam partisipasi publik.
Inilah alasan mengapa aktivis menilai putusan MK belum cukup menghapus akar persoalan kriminalisasi.
Harapan Aktivis dan Pengacara: Pencemaran Nama Baik Harusnya Tidak Dipidana
Pengacara Frits, Damian Agata Yuvens, menilai putusan MK ini kemajuan, tetapi belum memenuhi harapan mereka.
Damian menegaskan:
“Kami menginginkan publik figur tidak bisa melapor kasus pencemaran nama baik. Karena mereka bekerja untuk publik dan sepatutnya menerima kritik.”
Damian dan tim kuasa hukum Frits juga berharap pasal pencemaran nama baik dihapus dari ranah pidana. Ia menilai mekanisme yang lebih tepat adalah gugatan perdata yang jelas definisi kerugian dan buktinya.
Hal serupa disampaikan oleh Nenden Sekar Arum dari SAFEnet:
“Pencemaran nama baik seharusnya bukan tindak pidana. Kalau merasa dirugikan, gugat secara perdata. Itu lebih adil.”
Apakah Putusan MK Mampu Mengakhiri Kriminalisasi?
Jawabannya, menurut para pengamat, belum sepenuhnya.
Mengapa Putusan MK Tidak Cukup?
-
Pejabat masih bisa melapor sebagai ‘individu’.
Jika seorang gubernur, menteri, atau pejabat merasa tersinggung, ia tetap bisa membuat laporan sebagai orang pribadi. -
Penegakan hukum masih lemah.
Banyak aparat, baik polisi maupun hakim, selama ini mengabaikan aturan yang jelas melindungi aktivis. -
UU ITE masih memiliki pasal-pasal karet.
Seperti pasal penghinaan, hasutan kebencian, atau ujaran kebencian yang bisa ditafsirkan secara luas. -
Relasi kuasa tidak seimbang.
Masyarakat biasa sering kalah ketika berhadapan dengan pelapor yang memiliki posisi atau kekuatan lebih besar.
Namun Putusan MK Tetap Kemajuan Penting
Meski tidak sempurna, putusan MK memberi landasan lebih kuat untuk:
-
melindungi kritik publik terhadap kebijakan pemerintah,
-
mempersempit celah kriminalisasi oleh institusi negara,
-
mempertegas tafsir pasal dalam UU ITE agar tidak disalahgunakan.
Frits sendiri menyebutnya “kemenangan kecil”, sebuah langkah maju yang layak diapresiasi meski belum memadai untuk membenahi semua masalah.
Penutup: Jalan Panjang Reformasi UU ITE
Putusan MK ini membuka harapan baru dalam memperkuat kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, para aktivis menilai perjuangan masih panjang. Kriminalisasi tidak hanya berasal dari pasal-pasal UU ITE, tetapi juga dari:
-
penegakan hukum yang bias,
-
relasi kuasa tidak seimbang,
-
berkembangnya budaya anti-kritik di kalangan pejabat.
Selama pejabat publik masih dapat melaporkan sebagai individu, dan selama aparat penegak hukum tidak disiplin mengikuti putusan MK, praktik kriminalisasi tidak akan benar-benar hilang.
Sebagaimana diungkapkan Frits:
“Saya berharap kriminalisasi benar-benar berhenti. Tapi pengalaman saya menunjukkan orang-orang yang mau membungkam kritik selalu punya banyak cara.”
Putusan MK adalah langkah awal. Reformasi UU ITE secara menyeluruh masih sangat dibutuhkan. (Sumber : BBC News Indonesia, Editor : KBO Babel)










