
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Konten Batara Harahap di platform TikTok kembali menimbulkan persoalan serius. Pria yang dikenal kerap melontarkan kritik bernada tinggi tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya pada 25 November 2025 lalu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. Rabu (3/12/2025)
Selama ini, Batara dikenal publik karena gaya komunikasinya yang keras, lantang, dan sering kali memancing kontroversi. Dalam sejumlah unggahan TikTok, ia tidak jarang melontarkan narasi berisi caci maki, hujatan, hingga kata-kata kasar. Tidak sedikit pula opininya yang menyerang Aparat Penegak Hukum (APH) serta pejabat daerah. Kritik yang disampaikannya kerap berada di batas antara kebebasan berekspresi dan dugaan penghinaan.

Namun kali ini, eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan ke ranah hukum. Menurut informasi yang diterima redaksi, laporan tersebut diduga berkaitan dengan salah satu konten Batara yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik mantan gubernur itu. Sumber internal redaksi menyebut laporan resmi telah dilayangkan pada 25 November 2025.
“Kalau tidak salah tanggal 25 kemarin mantan Gubernur Babel Pak Erzaldi melalui kuasa hukumnya melaporkan Batara Harahap kasus dugaan pencemaran nama baik,” ujar sumber tersebut, belum lama ini.
Konfirmasi mengenai laporan ini juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. Ia membenarkan bahwa Polda Babel telah menerima surat pengaduan dari pihak Erzaldi dan saat ini laporan tersebut sedang ditangani sesuai prosedur.
“Iya ybs (Erzaldi) ada mengirimkan surat laporan pengaduan ke Polda,” kata Fauzan, Rabu (3/12/2025).
Fauzan menjelaskan bahwa laporan tersebut kini dalam tahap verifikasi dan kajian oleh Ditreskrimsus Polda Babel. Menurutnya, setiap laporan masyarakat, terlebih yang terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, membutuhkan proses klarifikasi dan pengumpulan bukti sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci materi laporan maupun unggahan Batara yang dianggap mencemarkan nama baik. Proses investigasi disebut masih berjalan, sementara penyidik akan memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, Batara Harahap belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Batara masih belum direspons hingga berita ini disusun. Sikap diam Batara memunculkan beragam spekulasi di masyarakat, mengingat selama ini ia dikenal sebagai sosok yang selalu aktif merespons isu publik melalui platform media sosial.
Kasus ini kembali menyoroti batasan antara kritik, kebebasan berpendapat, dan ujaran yang berpotensi melanggar hukum. Di era digital, konten di media sosial menjadi alat komunikasi yang dapat menjangkau banyak orang, namun pada saat yang sama juga bisa berdampak hukum bagi pembuatnya jika mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Polda Babel menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengacu pada aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mekanisme pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, serta klarifikasi dari kedua belah pihak akan menjadi tahapan penting dalam proses penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, publik kini menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini, terutama apakah Batara akan memenuhi pemanggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini juga diprediksi menjadi salah satu sorotan publik, mengingat kedua nama yang terlibat memiliki pengaruh besar di ruang publik Bangka Belitung.
Hingga kini, proses hukum masih berlanjut dan perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik serta pemerhati media sosial di Babel. (Sumber : Babelupdate.com, Editor : KBO Babel)









