KBOBABEL.COM (Jakarta) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian ketentuan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Rabu (18/3/2026)
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, aturan tersebut tetap berlaku untuk sementara waktu, namun harus segera diganti dengan undang-undang baru dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
Dalam putusan tersebut, MK secara tegas memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk segera menyusun regulasi baru yang mengatur skema hak keuangan pejabat negara, termasuk terkait pensiun. Selama masa transisi dua tahun tersebut, aturan lama masih tetap berlaku hingga undang-undang pengganti disahkan.
Namun, MK juga memberikan penegasan bahwa apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada pembaruan regulasi, maka ketentuan dalam UU 12 Tahun 1980 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, skema pemberian pensiun kepada pejabat negara sebagaimana diatur dalam undang-undang lama tidak lagi dapat diberlakukan.
Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh tujuh orang pemohon, yakni Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, serta Muhammad Fajar Rizki. Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional warga negara.
Beberapa pasal yang diuji antara lain Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2). Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pejabat tinggi negara yang telah berhenti dari jabatannya tetap menerima pensiun hingga meninggal dunia.
Bahkan, setelah penerima pensiun meninggal dunia, pasangan sahnya masih berhak menerima pensiun janda atau duda sebesar setengah dari nilai pensiun sebelumnya. Skema ini dinilai para pemohon tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial, karena pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut para pemohon, pemberian pensiun tersebut tidak disertai dengan kontribusi yang memadai dari penerima manfaat. Hal ini dinilai membebani keuangan negara yang pada dasarnya berasal dari pajak masyarakat.
Dalam persidangan, perwakilan pemohon juga menyoroti besarnya nilai pensiun yang diterima pejabat negara. Disebutkan bahwa besaran pensiun tersebut bisa mencapai sekitar 42 kali lipat dari upah minimum di Jakarta yang berada di kisaran Rp5,3 juta.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan yang signifikan antara hak individu pejabat negara dengan kepentingan publik secara luas. Para pemohon menilai bahwa anggaran negara seharusnya lebih diprioritaskan untuk sektor yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur publik.
Menanggapi hal tersebut, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengaturan hak keuangan, termasuk pensiun bagi pejabat negara, memang merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian. Namun demikian, pengaturannya harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan fiskal negara.
Mahkamah menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan antara penghargaan terhadap pejabat negara dengan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih proporsional dan akuntabel.
Melalui putusan ini, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk merancang sistem pensiun yang lebih adil dan berkelanjutan. Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak pejabat negara dengan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam hal pemberian hak pensiun. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada pejabat negara, tetapi juga mencerminkan kepentingan publik secara keseluruhan.
Putusan ini menjadi momentum penting dalam reformasi tata kelola keuangan negara, khususnya terkait pemberian hak kepada pejabat tinggi negara. Publik kini menantikan langkah konkret DPR dan pemerintah dalam menyusun undang-undang baru yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Ke depan, sistem pensiun pejabat negara diharapkan tidak lagi menjadi polemik, melainkan menjadi bagian dari kebijakan yang transparan, proporsional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















