KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), tiga di antaranya—yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach—dinyatakan bersalah. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah. Jumat (7/11/2025)
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan langsung hasil putusan tersebut. Ia menyebut bahwa masing-masing anggota DPR yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi berbeda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang dalam sidang terbuka.
Adang melanjutkan, MKD juga menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan dapat langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.
Namun, hasil berbeda dijatuhkan kepada tiga teradu lainnya—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni—yang dianggap telah mencoreng marwah lembaga DPR melalui tindakan maupun pernyataannya di hadapan publik.
“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang.
Untuk pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan disesuaikan dengan keputusan penonaktifannya oleh DPP Partai Nasdem.
Sementara itu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan bersalah karena dinilai melakukan tindakan yang merendahkan lembaga DPR saat sidang tahunan MPR RI dan DPR-DPD pada Agustus 2025.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Sedangkan Ahmad Sahroni, politisi Nasdem yang dikenal vokal, mendapat hukuman terberat di antara kelimanya, yakni nonaktif selama enam bulan. MKD menilai Sahroni menggunakan diksi yang tidak pantas di hadapan publik dan berpotensi menurunkan martabat lembaga DPR RI.
“Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” imbuh Adang.
Dengan putusan ini, MKD juga meminta agar DPP partai masing-masing menindaklanjuti sanksi tersebut sesuai mekanisme internal partai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang Kasus: Dari Pernyataan Kontroversial hingga Aksi Joget di Sidang DPR
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya menjelaskan alasan mengapa lima anggota DPR tersebut dilaporkan ke MKD. Menurutnya, laporan terhadap mereka muncul akibat serangkaian peristiwa yang memicu kemarahan publik pada Agustus 2025 lalu.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota DPR,” kata Dek Gam kepada wartawan.
Dek Gam menyebut, Adies Kadir dilaporkan karena memberikan pernyataan yang keliru soal tunjangan DPR RI. Ucapannya dianggap menyesatkan publik dan menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Namun, setelah pemeriksaan, MKD menyimpulkan bahwa Adies tidak memiliki niat buruk dan hanya keliru dalam menyampaikan informasi.
Sementara Nafa Urbach, anggota DPR dari Partai Nasdem, dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap “hedon dan tamak”. Nafa kala itu menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang wajar dan pantas.
“Pernyataan itu menimbulkan kesan hedon dan tamak, yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik,” ujar Dek Gam.
Sedangkan Uya Kuya dan Eko Patrio, keduanya dari PAN, dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025. Aksi tersebut viral di media sosial dan dianggap tidak menghormati forum resmi kenegaraan.
“Gestur yang dilakukan Saudara Uya Kuya dan Eko Patrio dalam sidang tersebut telah merendahkan martabat lembaga DPR,” tegas Dek Gam.
Sementara itu, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas dalam salah satu wawancara publik. Ucapannya dinilai menyinggung lembaga lain dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Putusan MKD DPR ini menuai beragam reaksi dari publik dan kalangan politik. Sejumlah pengamat menilai langkah MKD sudah tepat sebagai bentuk penegakan etika di tubuh parlemen. Namun, sebagian lainnya menilai sanksi nonaktif selama beberapa bulan masih terlalu ringan dibanding dampak reputasional yang ditimbulkan.
Dari pihak DPR sendiri, Adang Daradjatun menegaskan bahwa MKD tidak bermaksud mempermalukan siapa pun.
“Tujuan utama MKD bukan menghukum, tetapi mengingatkan dan menegakkan kehormatan lembaga DPR RI agar tetap dipercaya rakyat,” ujarnya.
Dengan demikian, Adies Kadir dan Uya Kuya akan segera aktif kembali dalam tugas-tugas kedewanan, sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach harus menjalani masa nonaktif sesuai putusan.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa etika dan integritas adalah aspek yang tidak terpisahkan dari jabatan wakil rakyat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











