MO dan MH Resmi Ditahan Kejati Sumsel Terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Lokal Desa

Kasus Korupsi Jaringan Desa Muba: Dua Tersangka Obstruction of Justice Ditahan di Rutan Pakjo

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua tersangka terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023. Rabu (16/7/2025)

Dua tersangka tersebut adalah MO, yang berperan sebagai Penasehat Hukum, dan MH, yang menjabat sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

banner 336x280

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Rabu, 16 Juli 2025.

“Selasa tanggal 15 Juli 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap Vanny.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa setelah proses Tahap II tersebut, penanganan perkara ini secara resmi dialihkan ke Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan berkas untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jaringan komunikasi dan informasi lokal desa yang digagas oleh DPMD Kabupaten Musi Banyuasin. Proyek yang berlangsung pada 2019 hingga 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel mendapati adanya upaya dari para tersangka untuk menghalangi jalannya penyidikan, sehingga mereka dijerat dengan pasal obstruction of justice.

Penahanan kedua tersangka ini diharapkan dapat memperlancar proses hukum sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk memberantas segala bentuk korupsi, termasuk upaya perintangan penyidikan. Pihak Kejati juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Dengan beralihnya perkara ke tahap penuntutan, masyarakat kini menantikan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor. Persidangan tersebut diharapkan bisa mengungkap lebih jauh modus operandi para pelaku serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang terjadi. (Sumber: matahukum.net, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *