KBOBABEL.COM (TANGERANG) – Seorang oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta berinisial RTI ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan berkedok lowongan kerja calon pilot. Aksi penipuan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,3 miliar. Polisi memastikan kasus ini masih berkembang dan jumlah korban kemungkinan bertambah. Senin (17/11/2025)
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa RTI bukan hanya menipu satu orang, namun lebih dari satu korban telah melapor. Hingga kini polisi telah menerima tiga laporan resmi.
“Tersangka RTI melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan kedok lowongan kerja sebagai pilot, dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Yandri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Menurut Yandri, kerugian korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga hampir satu miliar. Ia menegaskan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi, ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta. Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah,” beber Yandri.
Modus Mulai dari Janji Kelulusan hingga Proses Rekrutmen Palsu
Kasus ini bermula pada Minggu (15/9/2024) ketika seorang korban berinisial ENA mencari informasi mengenai lowongan kerja sebagai pilot. ENA kemudian menghubungi rekannya berinisial B untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. B lalu memberikan nomor kontak RTI yang diklaim mengetahui lowongan tersebut.
ENA kemudian menghubungi RTI dan menanyakan detail lowongan dimaksud. Keduanya sepakat bertemu di Elliot Cafe, Soewarna, untuk membahas lebih jauh. Dalam pertemuan tersebut, RTI memaparkan mekanisme rekrutmen calon pilot secara meyakinkan dan menjanjikan bahwa ENA akan dipastikan lulus.
Namun, calon pelamar harus membayar biaya sebesar Rp 550 juta sebagai syarat utama. Terperdaya oleh janji tersebut, ENA melakukan transfer pembayaran secara bertahap sebanyak delapan kali dari 17 September hingga 20 Oktober 2024.
Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Astono, menyampaikan bahwa setelah uang dinyatakan lunas, RTI meminta waktu tiga bulan sebagai proses rekrutmen. Pelaku juga menjanjikan pengembalian uang jika ENA tidak lolos seleksi.
“Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024,” jelas Astono.
Tiga bulan berlalu, tetapi tidak ada kabar lanjutan mengenai proses rekrutmen. ENA mulai curiga karena pelaku terus mengulur waktu setiap kali ditanya perkembangan rekrutmen. Setelah tidak mendapatkan kejelasan, ENA akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan RTI ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Korban Lain Mulai Bermunculan
Selain ENA, seorang korban lain berinisial JN juga melapor ke polisi. Ia menjadi korban dengan nilai kerugian yang berbeda. Meski tidak dijelaskan detail, kerugian JN termasuk dalam total kerugian Rp 1,3 miliar yang dihimpun oleh penyidik.
Polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak. Pelaku diketahui sudah cukup lama menjalankan modus ini dengan memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bandara untuk meyakinkan para korban.
“Kami masih mengembangkan penyidikan dan masih sangat mungkin jumlah korban bertambah,” tegas Yandri.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
RTI kini ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 378 KUHP serta pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara termasuk memeriksa saksi tambahan, menyita bukti transfer, serta menelusuri aliran dana yang diterima RTI dari para korban.
Peringatan Kepada Masyarakat: Waspadai Janji Kelulusan Instan
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran lowongan kerja yang menjanjikan kelulusan instan. Menurutnya, modus seperti ini sangat sering digunakan para pelaku untuk meyakinkan calon korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen atau lowongan pekerjaan. Salah satu ciri-ciri penipuan ini adalah jaminan kelulusan instan,” kata Ronald.
Ia juga meminta masyarakat memastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui kanal resmi perusahaan atau institusi yang bersangkutan. Ronald mengingatkan bahwa perusahaan penerbangan kredibel tidak pernah meminta biaya besar kepada calon pilot dalam proses rekrutmennya.
Polisi Terus Dalami Jaringan dan Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Meski pelaku utama sudah ditangkap, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik kini melakukan pendalaman terhadap jaringan dan pola komunikasi RTI dengan korban, termasuk apakah pelaku bergerak sendiri atau ada sindikat.
Kasus penipuan lowongan kerja seperti ini, terutama yang menyasar profesi bergengsi seperti pilot, kerap terjadi karena banyak calon pelamar tergiur dengan prospek pekerjaan dan gaji tinggi.
Dengan penangkapan RTI, polisi berharap tidak ada lagi masyarakat yang jatuh menjadi korban penipuan serupa. Penyidik juga mengajak masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa untuk segera melapor agar pelaku dapat diproses hukum secara maksimal. (Sumber : detikkalimantan, Editor : KBO Babel)
















