KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tanaman bonsai yang merugikan korban hingga sekitar Rp40 juta. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Buser Naga memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Selasa (10/3/2026)
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Senin (9/3/2026), mengatakan bahwa pelaku bernama Herly Regiansyah alias Suhaili (37), seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan di kawasan Taman Wilhelmina, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Max Mariners.
Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman belakang rumah orang tua korban di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Korban, Nengsih (39), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan sejumlah tanaman bonsai miliknya.
Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke halaman rumah melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil satu pohon bonsai jenis beringin dollar mangkok dan membawa kabur. Selain itu, korban sebelumnya juga kehilangan beberapa tanaman bonsai lainnya, antara lain satu bonsai beringin kimeng, satu bonsai cemara udang, empat bonsai anting putri, empat bonsai beringin dollar mangkok, serta delapan pohon bambu kuning.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang,” jelas Kapolresta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino berwarna hitam menuju lokasi usaha korban di sekitar kawasan Jembatan 12. Setelah mengambil bonsai tersebut, pelaku menjualnya kepada pemilik salah satu kafe di wilayah Parit Lalang.
Pelaku mengaku menjual tanaman itu dengan harga Rp250 ribu, yang kemudian digunakan untuk membeli token listrik dan susu untuk anaknya. Max Mariners menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada 2005, sehingga kepolisian semakin berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pohon bonsai beringin dollar serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menekankan bahwa meski motif pelaku didasari kebutuhan mendesak, tindakan pencurian tetap melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi korban. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan rumah dan properti mereka, serta melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian,” pungkas Max Mariners.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, bahwa residivis tetap menjadi fokus pengawasan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas.
Satreskrim Polresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Pangkalpinang, khususnya area perumahan dan lokasi usaha yang rawan pencurian, guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, korban, Nengsih, mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Ia berharap agar tanaman bonsai miliknya yang sempat hilang dapat dikembalikan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga harta benda berharga mereka. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)











