Moralitas Rendah RSUD Sjafrie Rachman, Puding Besar Kabupaten Bangka

Oleh : Edi Irawan, ST. Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis DPD Demokrat Bangka Belitung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM – Tak habis pikir pelayanan kesehatan pada negeri serumpun sebalai. Serumpun dengan makna kekayaan pluralisme (keberagaman) masyarakat Bangka Belitung yang tetap seperti keluarga besar dimanapun tempat. Sebalai dengan makna perjuangan dan tujuan yang sama untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan serta perdamaian. Namun pecah perasaan penulis melihat suatu peristiwa yang terjadi. Luka menganga dalam hati ketika melihat seutas raga yang terkapar di atas mobil bak terbuka. 

 

banner 336x280

Ya, tempatnya di RSUD Sjafrie Rachman di Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka. Seorang pemuda setelah mendapatkan penanganan akibat kecelakaan di Desa Puding Besar bersama dengan saudara perempuannya. Kecelakaan yang menimpa sdr. Agus dan sdr. Rosmala juga dengan empat orang pekerja dimana penulis adalah yang bertanggung-jawab terhadap empat orang tersebut.

 

Setelah terjadinya kecelakaan, penulis memberikan intruksi kepada sdr. Julianto untuk membawa pasien yang telah selesai ditangani di RSUD Sjafrie Rachman menuju RSUD Depati Bahrin. Namun terkejut saat mendapatkan informasi bahwa pasien yang hendak dibawa ke rumah sakit itu akan dibawa dengan menggunakan mobil bak terbuka milik warga setempat. Kemudian saya intruksikan kepada sdr. Julianto untuk meminta pertolongan menggunakan mobil ambulan yang dimiliki RSUD Sjafrie Rachman, namun sdr. Julianto mendapatkan penolakan.

 

Akhirnya sdr. Agus (pasien) dibawa menggunakan mobil bak terbuka. Terbaring, digigit pengar matahari hingga menuju RSUD Depati Bahrin Sungai Liat. Sampai disana, petugas menanyakan pasiennya mau di apakan? Rujukannya mana? Sdr. Julianto bingung tak dapat menjawab. Namun beberapa saat sdr. Agus dan sdr. Rosmala berikan penanganan dan dilakukan rontgen.

 

Sore hari kemudian penulis datang ke RSUD dan menanyakan perihal mengapa mobil ambulans yang dimiliki oleh RSUD tidak dapat digunakan untuk menghantarkan pasien? Namun karena tidak ada bagian manajemen dan petugas yang berada saat itu tidak mau bertanggung-jawab atas ucapannya, lantas penulis meminta nomor kontak untuk membuat janji pertemuan.

 

Sabtu pesan dikirimkan setelah kejadian kecelakaan, hingga hari Senin 27/10/2025 juga tidak ada jawaban. Saya bingung, ini pelayanan komunikasi model apa. Hah.. memang seperti nomor kontak tak ada guna.

 

Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Rumah sakit mengatur kewajiban rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan darurat dan rujukan pasien yang memerlukan dukungan ambulan.  Kemudian Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menetapkan bahwa, pelayanan kesehatan mencakup pelayanan kegawadaruratan, dan ambulans adalah bagian dari sistem pelayanan kesehatan. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi semua pelayanan kesehatan.

 

Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri No. 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawadaruratan. Peraturan ini menyebutkan perlunya mekanisme rujukan, dimana ambulans non-darurat /ambulans transportasi berperan penting untuk pasien yang sudah distabilkan atau tidak gawat. Sudah sangat jelas Permen ini memberikan ruang untuk menjaga setiap nyawa dengan purna dalam kontek evakuasi.

 

Poinnya dalah mati rasa dan buta hati melihat seorang anak manusia tergeletak di atas mobil bak. Apakah saudara pembaca juga menginginkan hal serupa. Seperti ayam yang disiap dibawa kepenjagalan dan tak ada belas kasih. Seperti karung-karung rongsokan yang siap dibuang. Walaupun bukan saudara penulis, namun terluka hati melihatnya. Demikian penulis ingin sampaikan kepada saudara sekalian. Berkali-kali meminta bantu agar dapat diantar menggunakan mobil ambulans, namun SOP gelap ternyata menjadi sandaran untuk berkilah lidah. Semua seperti kontradiktif dimana pasien tersebut diantarkan sampai rumah menggunakan mobil ambulans yang dimiliki oleh RSUD Depati Bahrin Sungai Liat.

 

Senin hari ini penulis berkunjung ke RSUD Sjafrie Rachman. Berharap mendapat jawaban yang melegakan dengan dasar hukum yang dimilikinya. Namun jawaban intinya adalah pasien tidak dapat diberikan fasilitas pelayanan ambulans karena tidak gawat. Astaga! Penulis tak habis pikir. Penulis kembali bertanya, apakah tega bapak ibu sekalian melihat kondisi yang seperti itu dibawa menggunakan mobil bak? Lalu dijawab dengan arah untuk berdebat, namun penulis tak mau menaggapinya. Tak hanya itu, SOP yang ditunjukkan juga tidak boleh dibawa pulang oleh penulis karena bukan untuk diketahui umum. Itu diucapkan jelas oleh Direktur RSUD Sjafrie Rachman, dr. Meliasari.

 

Dalam hati penulis “Minta ampon kek yg Maha Kuasa ketemu kek mudel Direktur RSUD kayak ne”. Agar tak panjang cerita dan debat kusir, penulis meminta maaf bila ada kesalahan ucap guna undur diri dari meja silahturahmi yang tak punya Moral. (Publisher : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *