Nadiem Masih Jalani Pemulihan, Sidang Dakwaan Kembali Ditunda hingga Januari 2026

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan, Pengadilan Tunda Sidang Nadiem Makarim

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang dinyatakan belum pulih pascaoperasi, sehingga belum memungkinkan untuk hadir di ruang persidangan. Selasa (23/12/2025)

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/12/2025) tersebut sedianya menjadi kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Nadiem sebagai terdakwa. Namun, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan surat keterangan dokter, Nadiem masih membutuhkan waktu pemulihan setelah menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

banner 336x280

“Sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Nadiem. Silakan dari penuntut umum menyampaikan terhadap status terdakwa Nadiem seperti apa,” ujar hakim ketua saat membuka persidangan.

Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat keterangan resmi dari dokter yang merawat Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kondisi terdakwa masih sakit dan memerlukan masa pemulihan pascaoperasi selama 21 hari.

“Kami teruskan lagi, berdasarkan informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini. Berdasarkan surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Artinya sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa, jaksa turut menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani Nadiem. Dokter tersebut memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim terkait kondisi medis terdakwa.

“Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, kemudian saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Saya lalu membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” jelas Yahya.

Hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut kepada dokter yang bersangkutan. “Jadi memang benar seperti ini adanya, ya?” tanya hakim.

“Siap,” jawab Yahya singkat.

Hakim juga menegaskan soal rekomendasi waktu istirahat yang diberikan kepada terdakwa. “Tapi memang benar untuk direkomendasikan istirahat 21 hari?” tanya hakim kembali.

“Siap, pascaoperasi 21 hari,” jawab dokter Yahya.

Berdasarkan keterangan jaksa dan dokter, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 5 Januari 2026.

“Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” ujar hakim dalam penutup sidang.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem seharusnya digelar pada Senin (16/12/2025) lalu. Namun, sidang tersebut juga harus ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah operasi dan berstatus dibantarkan.

Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap melanjutkan agenda persidangan dengan membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM selaku tenaga konsultan.

Jaksa mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,1 triliun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta menyangkut anggaran besar di sektor pendidikan. Penundaan sidang Nadiem pun menambah daftar panjang proses hukum perkara tersebut, meski majelis hakim menegaskan bahwa penundaan dilakukan semata-mata demi menjamin hak terdakwa atas kesehatan dan kelancaran persidangan.

Dengan dijadwalkannya kembali sidang pada awal Januari 2026, publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan pembacaan dakwaan secara lengkap terhadap Nadiem Anwar Makarim, sekaligus perkembangan penanganan kasus yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut. (Sumber : detik.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *