KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa penuntut umum meyakini masih terdapat sejumlah pihak lain yang berpotensi dijerat sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah. Keyakinan itu menguat setelah pemeriksaan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1). Sabtu (10/1/2026)
Jaksa penuntut umum Andi Setiawan menyampaikan, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya keterkaitan antar saksi dengan skema yang diduga dikendalikan oleh terdakwa Marcella Santoso. Salah satu nama yang disorot jaksa adalah Andi Kusuma, advokat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan beberapa saksi yang berasal dari Bangka Belitung, yakni Nico Alpiandi selaku wartawan, Adam Marcos yang diketahui memiliki keterkaitan dengan PT RBT dan Harvey Moeis, Andi Kusuma sebagai advokat, serta Elly Rebuin yang dikenal sebagai aktivis. Dari keempat saksi tersebut, jaksa menilai keterangan Andi Kusuma memiliki korelasi kuat dengan skema perintangan yang didakwakan kepada Marcella.
Jaksa mengungkapkan bahwa Andi Kusuma diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu. Dalam konteks perkara perintangan penyidikan timah, jaksa menyoroti peran Andi Kusuma dalam pelaporan ahli Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.
“Advokat (Andi Kusuma) itu ada komunikasi dengan Elly yang mendapatkan Rp205 juta. Ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero,” kata jaksa Andi Setiawan kepada wartawan usai sidang.
Menurut jaksa, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki korelasi dengan skema yang dirancang oleh Marcella Santoso.
“Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Hero tadi. Korelasi pelaporan itu bagian dari Marcella juga dan memberikan mekanismenya melaporkan itu,” ujar Andi Setiawan.
Jaksa menilai langkah pelaporan terhadap ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya merupakan bagian dari upaya untuk mendiskreditkan saksi. Tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu proses penegakan hukum dan masuk dalam kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, jaksa mengakui bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan sejauh ini memang belum sepenuhnya gamblang. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki keyakinan terkait adanya keterkaitan antara Andi Kusuma dengan Marcella Santoso.
“Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas, tapi ada korelasinya dan pertemuan-pertemuan mereka ada,” tegas jaksa.
Dalam persidangan, Andi Kusuma sendiri menyatakan kebingungannya mengapa ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. Ia menilai dirinya tidak memiliki peran dalam menghalangi proses hukum perkara tata niaga timah.
“Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini,” ucap Andi Kusuma di hadapan majelis hakim.
Namun, Andi tidak menampik bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Marcella Santoso. Ia mengakui pernah bertemu dengan Marcella, salah satunya setelah ia tampil dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang membahas perkara timah. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan jaksa terkait adanya hubungan antara saksi dengan terdakwa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Marcella Santoso diduga meminta Elly Rebuin untuk menggerakkan massa dengan tujuan melakukan demonstrasi di sejumlah lokasi strategis, termasuk di kantor BPKP, pada Desember 2024. Selain itu, Marcella juga didakwa berperan dalam mendorong pelaporan terhadap Prof Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung bersama Andi Kusuma, terkait perhitungan kerugian negara Rp271 triliun yang dinilai tidak benar.
Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan di rumah Andi Kusuma sebelum pelaporan ke Polda Bangka Belitung dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, Elly Rebuin menjelaskan adanya perbedaan data perhitungan kerugian negara yang diserahkan oleh Marcella dengan data dari kalangan pelaku tambang atau data jaminan reklamasi, serta hasil perhitungan dari Prof Sudarsono. Atas dasar perbedaan data itulah, Prof Bambang Hero kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Jaksa menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa tersebut akan terus didalami untuk memastikan ada tidaknya peran pihak lain dalam upaya perintangan penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan menjadi kunci untuk mengungkap secara utuh skema yang diduga dirancang guna melemahkan pembuktian dalam perkara besar tata niaga timah tersebut. (Sumber : Holopis.com, Editor : KBO Babel)















