KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Penanganan kasus penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kian mengerucut. Penangkapan 64 unit alat berat oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dipastikan tidak berhenti di tahap penyelidikan. Proses hukum disebut akan berlanjut ke penyidikan, dengan peluang penetapan tersangka yang dinilai hanya tinggal menunggu waktu. Jum’at (2/1/2026)
Kasus ini menjadi sorotan luas lantaran skala kerusakan dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun aparat penegak hukum, aktivitas tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan merambah area seluas 262,85 hektar, sementara di Desa Nadi mencapai 52,63 hektar. Total potensi kerugian negara dari perambahan kawasan hutan tersebut ditaksir mencapai Rp 12,9 triliun.
Besarnya nilai kerugian tersebut membuat perkara ini tidak sekadar diposisikan sebagai pelanggaran kehutanan biasa. Aparat menilai, kasus ini mengarah kuat pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), terutama karena adanya indikasi keterlibatan pemodal besar serta dugaan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu.
Sejumlah nama yang diduga sebagai pemilik alat berat telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi. Nama-nama tersebut antara lain Herman Fu, Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, Dong, serta satu nama baru berinisial H alias HK, yang disebut-sebut sebagai pemilik dua unit alat berat yang turut diamankan Satgas PKH.
Selain para terduga pemilik alat berat dari kalangan swasta atau cukong tambang, penyidik juga memeriksa pejabat dari lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di antaranya Bambang Trisula serta Mardiansyah, mantan Kepala KPH Sembulan. Pemeriksaan terhadap aparatur pemerintah ini menambah kuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Meski hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, sinyal kuat bahwa perkara ini akan naik ke tahap penyidikan datang dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa rangkaian tindakan hukum telah dilakukan secara intensif.
Adi Purnama mengungkapkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Lokasi tersebut tersebar di wilayah Sungailiat, Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Selatan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Herman Fu di Sungailiat.
“Kita sudah lakukan penggeledahan, tapi tidak bisa saya sebutkan secara rinci di mana saja letak posisinya. Yang jelas, di empat wilayah tersebut kami telah menyita benda dan barang yang memiliki dugaan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami tangani,” ujar Adi Purnama.
Ia menegaskan, meskipun dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan dan disita uang tunai, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Memang terkait uang tidak ada penyitaan sama sekali. Namun ada penyitaan barang bukti yang kami anggap berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang kami tangani, guna pembuktian di muka sidang nantinya,” tegasnya.
Adi juga menekankan bahwa masih banyak hal yang belum dapat dipublikasikan ke publik. Hal tersebut, kata dia, semata-mata demi menjaga kepentingan dan efektivitas proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus tambang ilegal di Lubuk Besar ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara besar di Bangka Belitung pada 2026. Selain melibatkan puluhan alat berat dan kerusakan kawasan hutan dalam skala luas, perkara ini juga membuka peluang terkuaknya peran para cukong hingga potensi keterlibatan oknum pejabat. Publik kini menanti, sejauh mana aparat penegak hukum berani menuntaskan kasus ini hingga ke aktor-aktor utama yang selama ini diduga berada di balik layar. (Sumber : koranbabelpos, Editor : KBO Babel)










