
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026), nama seorang pengusaha tambang yang dikenal sebagai Haji Ton disebut dalam kesaksian sebagai pihak yang diduga mengelola salah satu lokasi tambang ilegal berskala besar di kawasan hutan lindung tersebut. Rabu (13/5/2026)
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan masing-masing Herman Fu selaku pemilik alat berat, Yulhaidir alias Haji Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra yang disebut sebagai pemilik tambang, serta Mardiansyah, mantan pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Babel.
Keempat terdakwa didakwa melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam jumlah besar.
Nama Haji Ton mencuat dalam persidangan melalui kesaksian Dodi Sutomo, Pelaksana Tugas Kasi Perlindungan KPH Sungai Sembulan. Dalam keterangannya di bawah sumpah, Dodi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan empat titik aktivitas tambang ilegal saat melakukan patroli di kawasan Sarang Ikan dan Nadi pada 25 Maret 2025.
Menurut Dodi, seluruh aktivitas tambang tersebut beroperasi menggunakan alat berat dengan skala besar. Ia juga menyebut masing-masing lokasi diduga dikuasai oleh pihak berbeda.
“Saat patroli tanggal 25 Maret 2025, kami mendapati ada empat aktivitas tambang ilegal. Lokasi pertama milik Kuluy alias Aloy, kedua Haji Ton, ketiga Haji Yul, dan keempat milik Keraeng Sianjaya,” ungkap Dodi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena nama Haji Ton sebelumnya belum pernah diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Padahal, dalam kesaksian yang disampaikan, ia disebut menguasai salah satu titik tambang ilegal dengan aktivitas besar di kawasan hutan lindung.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga sempat mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur sesuai sumpah yang telah diucapkan di persidangan.
“Saudara sudah disumpah, jadi berikan keterangan yang benar,” tegas JPU Perdana kepada saksi sebelum pemeriksaan dimulai.
Munculnya nama Haji Ton dalam persidangan semakin memperkuat dugaan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Publik kini mempertanyakan mengapa sosok yang disebut mengelola lokasi tambang berskala besar itu belum tersentuh proses hukum, sementara sejumlah pihak lain sudah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Haji Ton dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang yang cukup berpengaruh di wilayah Lubuk dan sekitarnya. Ia disebut memiliki jaringan operasional dan peralatan tambang yang lengkap.
Meski demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum belum mengumumkan status hukum terhadap nama yang disebut dalam persidangan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan masih terus mendalami fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Kasus dugaan korupsi dan penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Nadi sendiri menjadi perhatian luas karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Kawasan tersebut merupakan area hutan lindung yang secara hukum dilarang untuk kegiatan pertambangan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang disampaikan dalam perkara, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp89,7 miliar. Kerusakan lingkungan disebut terjadi akibat aktivitas penambangan yang berlangsung hampir satu tahun menggunakan alat berat.
Majelis hakim dalam sidang tersebut mencatat seluruh keterangan para saksi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian perkara. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sementara itu, JPU menegaskan bahwa proses penyidikan dan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan. Penegak hukum memastikan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Publik kini menunggu sejauh mana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti munculnya nama-nama baru dalam persidangan, termasuk dugaan keterlibatan Haji Ton dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bangka Tengah tersebut. (Sumber : Babelaktual.com, Editor : KBO Babel)














