Alat Berat Tiba-tiba Muncul di Sawit Lubukbesar, Haji Ton Disebut Terkait

Operasi Diam-Diam di Lubukbesar Terbongkar, 9 Alat Berat Jadi Sorotan Warga dan Aparat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Lubukbesar mendadak menjadi pusat perhatian setelah sembilan unit alat berat jenis PC, mulai dari merek Hitachi, Kobelco, hingga Sany, ditemukan terparkir rapi di kawasan perkebunan sawit Air Kelubi B1, Jumat (14/11/2025). Penemuan ini memicu kekhawatiran dan kegaduhan, terutama karena keberadaan alat berat tersebut belum jelas legalitas maupun rencana operasionalnya. Sabtu (15/11/2025)

Nama seorang pengusaha lokal, Haji Ton, disebut-sebut oleh warga sebagai pemilik alat-alat berat itu. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi atau dokumen yang memastikan kepemilikan maupun tujuan penggunaan sembilan alat berat tersebut. Situasi ini membuat warga mulai mempertanyakan keberadaan dan tujuan dari alat berat yang tiba-tiba muncul di kawasan perkebunan.

banner 336x280

Warga Pertanyakan Kejelasan Aktivitas Alat Berat

Tim Satgas PKH yang pertama kali menemukan alat berat tersebut berencana memindahkannya ke Desa Nadi untuk menghindari gesekan lebih lanjut. Namun, rencana pemindahan ini justru memicu resistensi dari warga. Puluhan hingga seratusan warga berkumpul, menghadang proses pengamanan alat berat.

“Kami kaget dan cemas. Tidak ada pemberitahuan apa pun sebelumnya. Kalau mau aman ya terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi,” ujar salah satu kepala dusun yang enggan disebut namanya.

Dugaan bahwa ada kelompok massa yang sengaja digerakkan untuk menghambat pemindahan alat berat juga muncul di lapangan. Hingga berita ini ditulis, aparat belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Warga tetap menuntut transparansi penuh dari pihak terkait.

Usut Tuntas, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Warga Lubukbesar menegaskan bahwa mereka ingin kepastian hukum mengenai keberadaan alat berat tersebut, mulai dari legalitas kepemilikan hingga rencana operasional.

Seorang ibu rumah tangga menegaskan, “Kami ingin kejelasan. Kalau ada pelanggaran, siapa pun orangnya harus diproses.”

Para pemuda desa juga menyatakan menolak jika kasus ini berakhir hanya dengan pemindahan alat berat tanpa tindak lanjut penyidikan.

“Jangan cuma diamankan lalu hilang. Kami minta penyelidikan serius dan terbuka,” ujar seorang pemuda yang ikut mengawasi proses di lokasi.

Aparat Tegaskan Prosedur Berjalan Sesuai SOP

Di tengah memanasnya suasana, Satgas PKH menegaskan bahwa sembilan alat berat itu akan tetap diamankan sambil proses penyidikan berlangsung.

“Kami menjaga suasana tetap kondusif. Alat berat akan dipindahkan dan ditangani sesuai SOP. Proses hukum berjalan tanpa intervensi,” ujar salah satu anggota Satgas PKH.

Aparat juga meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari instansi terkait. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan pengamanan alat berat tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Penindakan Alat Berat

Penyitaan dan pengamanan alat berat di kawasan perkebunan, terutama jika diduga terkait aktivitas pertambangan atau pengolahan lahan tanpa izin, berlandaskan sejumlah regulasi:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

    • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dipidana.

    • Pasal 161: Melarang penyediaan alat berat untuk aktivitas pertambangan ilegal.

  2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

    • Pasal 17–19: Melarang penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin.

    • Pasal 94: Ancaman pidana bagi pihak yang menguasai atau menggunakan alat berat dalam perusakan hutan.

  3. KUHAP & KUHP

    • Mengatur prosedur penyitaan barang bukti, pemanggilan saksi, hingga penetapan tersangka.

  4. Regulasi Perkebunan

    • Mengatur izin usaha, izin lokasi, dan dokumen lingkungan bagi setiap aktivitas di kawasan perkebunan.

Semua dasar hukum ini menjadi rujukan penyidik dalam menilai apakah sembilan alat berat tersebut terkait pelanggaran administratif, tindak pidana khusus, atau tidak mengandung unsur pidana.

Amanat Presiden Prabowo Subianto: Tegakkan Hukum Tanpa Kecuali

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan arah kebijakan dan prinsip hukum terkait pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan. Sejumlah pernyataannya sepanjang 2024–2025 menjadi pedoman moral dan politik publik dalam menilai kasus di Lubukbesar:

  1. Zero Tolerance terhadap Tambang Ilegal

    • “Jangan ada yang main-main. Negara tidak boleh kalah dari para mafia.”

  2. Aparat Harus Bersih dan Tidak Diintervensi

    • “Siapa pun yang melanggar hukum, tindak. Tidak peduli jabatan, koneksi, atau kekayaannya.”

  3. Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat

    • Negara wajib memastikan warga tidak menjadi korban eksploitasi ilegal atau intimidasi ekonomi dan lingkungan.

  4. Peringatan untuk Kepala Daerah dan Aparat

    • “Kalau ada aparat yang membekingi kegiatan ilegal, saya pastikan ditindak.”

Amanat ini menjadi dasar masyarakat dan aparat untuk menuntut proses hukum yang tegas dan transparan, tanpa kompromi.

Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Fokus

Masyarakat Lubukbesar menuntut agar penyidikan dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, tanpa intervensi, dan menyeluruh. Mereka ingin seluruh legalitas dan motif operasional sembilan alat berat itu ditelusuri secara tuntas.

Warga telah bersuara, aparat sudah turun tangan, dan negara melalui Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar tidak boleh berlindung di balik kekuasaan atau pengaruh.

Kini, perhatian publik tertuju pada penyidik. Masyarakat menuntut kejelasan tanpa kompromi—bukan janji, bukan alasan. Kasus ini tidak boleh berakhir sebagai catatan samar yang hilang ditelan waktu.

(Sumber: Salamwaras.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *