
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebut aktivitas pertambangan timah diduga turut memengaruhi kondisi banjir yang terjadi di wilayah Bangka Tengah beberapa waktu lalu. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil pantauan lapangan dan perbedaan karakter genangan air di sejumlah titik terdampak. Selasa (13/1/2026)
Kepala BPBD Bangka Belitung, Budi Utama, menjelaskan bahwa banjir di Dusun Magelang, Desa Lubuk, terbilang cepat surut. Setelah hujan lebat mengguyur kawasan itu pada Jumat, air dilaporkan telah surut dan wilayah kembali kering pada Sabtu. Namun, kondisi berbeda ditemukan di wilayah lain yang berada di ujung Desa Lubuk.

“Di arah ujung Lubuk, terutama kawasan Lubuk Pabrik, laporan dari kawan-kawan di lapangan menyebutkan air masih setinggi selutut. Ini mengindikasikan daerah resapan air di wilayah tersebut sudah mulai berkurang,” kata Budi, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, berkurangnya daya serap tanah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan air bertahan lebih lama setelah hujan deras. Meski tidak menyebutkan secara spesifik lokasi dan jenis aktivitas pertambangan yang dimaksud, Budi menilai bahwa perubahan tutupan lahan akibat aktivitas tambang berpotensi memperparah kondisi banjir.
BPBD Babel saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk memastikan kondisi di wilayah belakang Desa Lubuk yang diduga menjadi area aliran air. Namun, pemantauan menyeluruh terkendala keterbatasan sarana, karena alat drone yang dimiliki belum dapat digunakan secara optimal.
“Setelah ini baru bisa terlihat lebih jelas bagaimana kondisi di belakang wilayah tersebut. Intinya kami mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan agar bersama-sama menjaga lingkungan. Ini lingkungan kita bersama,” ujarnya.
Terkait legalitas aktivitas pertambangan di sekitar wilayah terdampak, Budi mengaku BPBD tidak memiliki kewenangan untuk memastikan status perizinan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara umum setiap aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, pasti memiliki dampak terhadap lingkungan.
“Yang jelas, sedikit banyak pasti ada pengaruhnya. Skala dampaknya bisa berbeda-beda, tergantung bagaimana aktivitas itu dilakukan dan bagaimana pengelolaan lingkungannya,” katanya.
Dalam hal penanganan bencana, Budi memastikan koordinasi antara BPBD Provinsi Babel, BPBD kabupaten/kota, serta Tim Reaksi Cepat (TRC) berjalan dengan baik. Komunikasi lintas instansi, kata dia, sudah terbangun sejak awal kejadian, sehingga respons darurat dapat dilakukan dengan cepat.
“Beberapa jenis bencana di Bangka Belitung sudah kita kenali polanya, dan sejauh ini masih bisa kita kendalikan. Seluruh unsur selalu dalam kondisi siap siaga,” ujarnya.
Dari sisi dukungan anggaran, setiap pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, telah menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat digunakan dalam kondisi darurat dan mendesak. Untuk penanganan banjir di Bangka Tengah, BPBD bekerja sama dengan Dinas Sosial membuka dapur umum serta menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.
“Bantuan dari Pak Gubernur berupa beras, mi instan, sarden, dan ikan kaleng. Dapur umum dibuka selama sekitar satu setengah hari, karena pada malam Minggu masyarakat sudah kembali ke rumah masing-masing dan air juga sudah surut,” jelas Budi.
Sementara itu, upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polda Kepulauan Bangka Belitung mendorong para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan penghijauan pascatambang sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam Babel.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang IUP, bukan sekadar formalitas administratif. Ia menilai, reklamasi yang dilakukan dengan baik dapat memulihkan fungsi lahan dan mencegah dampak lingkungan jangka panjang, termasuk bencana banjir.
“Paling penting, reklamasi itu dilakukan oleh yang memegang IUP. Bagaimana merencanakan reklamasi dengan baik dan benar, jadi tidak hanya sekadar menitipkan jaminan reklamasi, tetapi benar-benar mengembalikan lahan agar kembali produktif,” kata Viktor, Selasa (30/12/2025).
Viktor juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan memiliki aturan yang harus dipatuhi. Menurutnya, tertib penambangan bukan berarti melarang masyarakat untuk menambang, melainkan memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara legal, tertata, dan memberikan manfaat tanpa merusak lingkungan.
Dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025, Polda Babel telah menangani sejumlah perkara terkait aktivitas pertambangan. Namun, Viktor menegaskan bahwa operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum.
“Ada beberapa perkara yang sudah ditangani. Tidak semuanya dilakukan penegakan hukum, ada juga yang diberikan peringatan dan imbauan. Tujuannya agar penambangan dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya banjir yang diduga dipengaruhi aktivitas tambang ini, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menjaga lingkungan. Upaya penertiban tambang, reklamasi lahan, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk mengurangi risiko bencana di Bangka Belitung ke depan. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)








