KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diketahui merupakan seorang residivis berinisial Januar (36). Selasa (28/7/2026)
Januar diamankan polisi setelah diduga mencuri dua buah tangga fiber standar PLN milik korban di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kota Pangkalpinang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Singgih mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban memperoleh informasi dari warga yang melihat dua orang membawa atau memikul tangga fiber standar PLN di sekitar lokasi kejadian.
“Korban ini mendapati informasi ada warga yang melihat dua orang yang memikul tangga fibber Standart PLN sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Singgih, Selasa (28/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Dua tangga fiber standar PLN yang diduga dicuri tersebut menjadi barang yang dilaporkan hilang dalam peristiwa tersebut.
Korban sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung. Namun, komunikasi yang dilakukan tidak menemukan jalan keluar sehingga korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi diterima pada 23 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi terkait kejadian serta menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Upaya polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (27/7/2026), tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pulau Bangka, Kota Pangkalpinang.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Januar tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Januar disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Singgih menjelaskan, kedua pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian belakang. Setelah berhasil masuk ke area tersebut, keduanya mengambil dua buah tangga fiber standar PLN.
” Saat diinterogasi pelaku mengakui bersama dengan temannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban bagian belakang. Kemudian kedua pelaku mengambil dua buah tangga fibber Standart PLN, lalu kedua pelaku langsung pergi sambil membawa barang curian,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua pelaku kemudian membawa dua tangga fiber menuju kawasan Air Itam. Di lokasi tersebut, barang hasil curian diduga dijual kepada pihak lain.
Namun, nilai hasil penjualan kedua tangga tersebut ternyata jauh di bawah nilai kerugian yang dialami korban. Dari hasil penjualan, kedua pelaku disebut hanya mendapatkan uang sebesar Rp80 ribu.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Januar untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Di antaranya satu buah karung yang berisi potongan tangga fiber PLN.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4171 AI yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk DN masih dalam pencarian,” ungkap Singgih.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Identitas dan peran pelaku tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara keseluruhan perkara pencurian dua tangga fiber standar PLN tersebut.
Penangkapan Januar menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku.
Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Polisi juga akan mendalami asal-usul barang bukti dan alur penjualan barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai barang yang dilaporkan hilang mencapai Rp20 juta, sementara kedua tangga tersebut diduga hanya dijual dengan harga Rp80 ribu. Saat ini, Januar telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















