Nyaris Berlayar ke Jakarta, Belasan Ton Timah Diduga Ilegal Diamankan di Pelabuhan Pangkal Balam

Gagal Diselundupkan! Tri Cakti dan KSOP Amankan 14,95 Ton Timah Diduga Ilegal, Potensi Kerugian Rp9,7 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Upaya pengiriman bijih dan balok timah yang diduga ilegal melalui jalur laut kembali digagalkan. Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam berhasil mengamankan sekitar 14,95 ton komoditas timah yang diduga akan dikirim menuju Jakarta menggunakan kapal KM Sewidu. Rabu (29/7/2026)

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Penggagalan pengiriman tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya aktivitas perdagangan dan pengiriman bijih serta balok timah yang tidak dilengkapi legalitas melalui jalur transportasi laut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah muatan yang akan diberangkatkan dari pelabuhan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan yang terdiri atas bijih timah kering dan balok timah dalam jumlah besar. Barang-barang tersebut diketahui diangkut menggunakan dua unit truk yang berada di kawasan pelabuhan.

Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat mencapai 7.950 kilogram atau sekitar 7,95 ton.

Selain bijih timah kering, petugas juga menemukan balok timah berbagai jenis dan ukuran. Komoditas tersebut dikemas menggunakan empat jumbo bag dengan estimasi berat sekitar 7.000 kilogram atau 7 ton.

Dengan demikian, total keseluruhan komoditas bijih dan balok timah yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau sekitar 14,95 ton.

Jumlah tersebut menjadi perhatian karena komoditas timah tersebut diduga akan dikirim keluar daerah melalui jalur laut menuju Jakarta.

Dalam proses pengangkutan, petugas menemukan dugaan modus penyamaran untuk mengelabui pemeriksaan. Bijih dan balok timah tersebut diduga sengaja dicampur dengan berbagai jenis rongsokan, seperti plastik dan kardus.

Barang-barang tersebut dimuat secara bersamaan menggunakan dua unit truk. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan komoditas timah di antara muatan lainnya sehingga proses pengiriman dapat berjalan tanpa menarik perhatian petugas.

Namun, informasi intelijen dan pemeriksaan yang dilakukan Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam berhasil mengungkap keberadaan komoditas tersebut sebelum diberangkatkan melalui jalur laut.

Berdasarkan perhitungan sementara, aktivitas perdagangan ilegal tersebut diperkirakan memiliki potensi nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp9.765.000.000.

Nilai tersebut terdiri atas estimasi potensi kerugian dari bijih timah sebesar Rp5.565.000.000 dan balok timah sekitar Rp4.200.000.000.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan dapat mengalami penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pendalaman diperlukan untuk memastikan asal-usul barang, kadar dan nilai komoditas, kepemilikan, dokumen pengangkutan, serta legalitas dari seluruh barang yang diamankan.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Cambai PT Timah. Pengamanan dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap berada dalam pengawasan sekaligus mendukung proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam juga terus melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan yang berada di balik pengiriman komoditas timah tersebut.

Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang bertugas mengangkut atau membawa barang di lapangan. Petugas juga berupaya mengungkap pihak yang berperan sebagai pemilik, pengumpul, pemodal, pengendali, hingga pembeli atau penerima barang di daerah tujuan.

Langkah tersebut penting dilakukan karena perdagangan timah ilegal dinilai tidak hanya melibatkan satu pihak. Aktivitas tersebut dapat membentuk mata rantai yang dimulai dari sumber barang, pengumpulan, penampungan, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi kepada pembeli.

Karena itu, pengamanan hampir 15 ton komoditas timah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.

Satlap Tri Cakti menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk kegiatan ilegal yang berkaitan dengan perdagangan dan distribusi bijih maupun balok timah.

Praktik perdagangan timah tanpa legalitas dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena dapat menyebabkan kebocoran penerimaan. Selain itu, kegiatan ilegal juga berpotensi mengganggu tata kelola sumber daya alam serta menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.

Pengawasan terhadap jalur pelabuhan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah pengiriman komoditas timah ilegal. Pelabuhan merupakan salah satu titik distribusi strategis yang dapat dimanfaatkan untuk mengirimkan komoditas dari wilayah Bangka Belitung menuju daerah lain.

Oleh sebab itu, koordinasi antara aparat dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk mendeteksi serta mencegah berbagai upaya pengiriman timah ilegal.

Satlap Tri Cakti menyatakan akan terus mengembangkan informasi mengenai dugaan jaringan perdagangan bijih dan balok timah ilegal, baik yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli atau penerima barang di Jakarta.

Pengembangan kasus juga diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak lain yang selama ini berada di balik aktivitas perdagangan komoditas timah ilegal.

Penggagalan pengiriman 14,95 ton bijih dan balok timah melalui Pelabuhan Pangkal Balam tersebut menjadi salah satu bentuk penindakan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan distribusi komoditas timah.

Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha agar tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan, pengangkutan, penampungan, maupun distribusi bijih dan balok timah yang tidak memiliki dokumen serta legalitas sesuai ketentuan.

Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Satlap Tri Cakti bersama instansi terkait memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan, pemodal, pengendali, serta pihak-pihak yang menjadi bagian dari mata rantai perdagangan timah ilegal.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga sumber daya alam Indonesia, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta memastikan komoditas strategis seperti timah dapat dikelola secara tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat. (Sumber : Timelines.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed