Oknum ASN Satpol PP Bangka Ditahan, Diduga Terima Rp45 Juta untuk Rekrut Honorer

Pungli Rekrutmen Honorer, DF ASN Satpol PP Bangka Resmi Jadi Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka terus bergulir. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menetapkan DF, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangka, sebagai tersangka. Rabu (13/8/2025)

DF langsung dilakukan penahanan pada Senin (11/8/2025) dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, Sungailiat. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bangka.

banner 336x280

Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa perkara yang menjerat DF termasuk dalam kategori pungutan liar.

“Kejari Bangka sudah memeriksa saksi korban 2 orang dan 13 orang saksi dari kalangan sipil serta ASN. Untuk kerugian Rp 45.000.000 nanti dipersidangan apakah uang tersebut satu orang atau dua orang. Terhitung sejak kemarin (Senin 11 Agustus 2025) DF ditahan 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,” kata Oslan, Selasa (12/8/2025).

Oslan menjelaskan, dugaan pungli ini terkait permintaan uang kepada calon tenaga honorer dengan iming-iming akan diterima bekerja di lingkungan Pemkab Bangka. Uang yang diterima DF mencapai puluhan juta rupiah, dan hingga kini pihak kejaksaan masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Lebih lanjut, Oslan membeberkan pasal-pasal yang akan dijerat kepada DF terkait tindak pidana korupsi.

“Kesatu, Primer Pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Kedua Pasal 12 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Ketiga Pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidanan korupsi,” tutupnya.

Dengan penahanan DF, Kejari Bangka menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik pungli, terutama yang dilakukan oleh aparatur negara. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan serupa, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bangka karena melibatkan ASN aktif yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik. Praktik pungli dalam rekrutmen tenaga honorer dianggap mencoreng integritas birokrasi dan merugikan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang berharap mendapatkan kesempatan kerja melalui jalur yang sah.

Proses hukum terhadap DF akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Nantinya, majelis hakim akan menilai apakah perbuatan DF memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan. Jika terbukti bersalah, DF terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: Intrik.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *