KBOBABEL.COM (BANGKA) — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta PLN melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden pemadaman listrik di Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan secara sengaja oleh seorang oknum petugas. Kasus ini memicu perhatian publik setelah Bupati Bangka, Fery Insani, menyampaikan kemarahannya atas tindakan tersebut yang disebut terjadi karena petugas enggan mengantre saat pengisian BBM, Selasa (18/11/2025). Rabu (19/11/2025)
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menyayangkan tindakan yang disebut tidak profesional dan melanggar etika pelayanan publik. Menurutnya, pemadaman listrik yang dilakukan sebagai bentuk pelampiasan emosi atau “balasan” merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Listrik adalah hak masyarakat dan tidak boleh diperlakukan sebagai alat menunjukkan kekuasaan individu. Apalagi jika sampai mengorbankan kepentingan publik,” ujar Yozar dalam siaran pers.
Indikasi Arogansi Layanan Publik
Yozar menegaskan bahwa insiden tersebut bukan sekadar gangguan teknis, tetapi indikasi serius dari melemahnya disiplin dan profesionalisme petugas pelayanan publik. Ia menyebut perilaku semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap PLN sebagai penyedia layanan vital yang menyangkut kebutuhan dasar.
“Setiap petugas wajib tunduk pada SOP, menjunjung tinggi integritas, dan tidak boleh bertindak atas dasar ego pribadi. Bila benar pemadaman dilakukan sengaja, itu bentuk arogansi yang tidak dapat diterima,” tegasnya.
Menurut Ombudsman, lumpuhnya aliran listrik akibat tindakan individual bisa berdampak luas: aktivitas rumah tangga terganggu, fasilitas umum kacau, hingga risiko mengancam keselamatan pelayanan kesehatan yang bergantung pada pasokan listrik stabil.
PLN Diminta Bergerak Cepat
Merespons situasi ini, Ombudsman meminta PLN segera mengambil langkah konkret dan melakukan pemeriksaan internal secara transparan. Yozar menilai klarifikasi sepihak melalui media sosial atau rilis resmi tidak cukup untuk meredam keresahan masyarakat.
“Publik berhak tahu apakah ini persoalan teknis atau murni tindakan individual. Harus ada penjelasan detail mengenai siapa petugas yang bertugas, bagaimana prosedur dilakukan, dan apakah ada penyimpangan SOP,” katanya.
Ombudsman mendesak PLN memastikan standar pelayanan publik dijalankan tanpa penyimpangan. Menurut Yozar, kasus ini harus menjadi evaluasi besar bagi manajemen PLN agar lebih ketat dalam pengawasan dan pembinaan petugas lapangan.
Sanksi Tegas Bila Terbukti Menyimpang
Jika pemeriksaan internal membuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, Ombudsman meminta PLN memberikan sanksi tegas. Yozar menyoroti perlunya tindakan disiplin sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menghapus budaya arogansi dalam pelayanan publik.
“PLN tidak boleh ragu memberikan sanksi. Mulai dari teguran, pembinaan, hingga hukuman disiplin. Toleransi terhadap arogansi hanya akan merusak kredibilitas lembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ombudsman Babel akan terus memantau setiap perkembangan proses investigasi sampai seluruh fakta terungkap dan langkah perbaikan dijalankan.
Dampak dan Respons Publik
Insiden ini menimbulkan reaksi luas di tengah masyarakat Bangka, terutama setelah pernyataan keras dari Bupati Bangka yang menyebut tindakan petugas tersebut mengganggu pelayanan dan merugikan masyarakat.
Warga menilai tindakan pemadaman tanpa alasan teknis dapat menciptakan preseden buruk. Beberapa masyarakat bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa kejadian tersebut bisa terulang jika tidak ditangani serius oleh PLN.
Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat menyerukan agar lembaga penyedia layanan publik memperbaiki sistem pengawasan menyusul meningkatnya keluhan terkait kualitas pelayanan dasar di berbagai sektor.
Momentum Perbaikan Pelayanan Publik
Ombudsman menyebut insiden ini sebagai momentum penting bagi seluruh instansi layanan publik, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, untuk kembali menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
“Kami berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara layanan publik bahwa integritas dan profesionalisme adalah kunci utama. Tidak boleh ada lagi ruang bagi tindakan semena-mena,” tegas Yozar menutup keterangannya.
Dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kualitas layanan listrik, Ombudsman mengimbau PLN memastikan seluruh langkah perbaikan dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik dapat dipulihkan. (Sumber : Suara Bahana, Editor : KBO Babel)










