KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Operasi senyap Tim Satgas Halilintar di Kabupaten Bangka Selatan kembali membuka fakta baru mengenai peredaran timah di wilayah tersebut. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (23/10/2025), petugas berhasil mengamankan sekitar enam ton pasir timah basah dan kering dari sebuah gudang di Toboali. Seluruh barang bukti kini diamankan dan dititipkan di gudang milik PT Timah Tbk yang berlokasi di Tanjung Ketapang. Jumat (24/10/2025)
Division Head PT Timah Tbk Area Bangka Selatan, Nopi, membenarkan bahwa pasir timah hasil tangkapan Satgas tersebut saat ini berada di gudang perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT Timah tidak terlibat dalam operasi tersebut dan hanya bertugas menyimpan barang hasil sitaan sesuai prosedur.
“Barang timah hasil tangkapan Tim Satgas kemarin (Kamis, 23/10) dititipkan di gudang milik kita, di Tanjung Ketapang, Toboali,” ujar Nopi, saat dikonfirmasi Jumat (24/10) siang.
Menurut Nopi, pihaknya tidak mengetahui secara detail proses penangkapan dan asal-usul barang tersebut.
“Kita tidak ikut Tim Satgas. Mereka melakukan operasi secara senyap dan setelah itu menitipkan barang tangkapan di gudang milik kita. Jadi posisi kita hanya sebagai pihak penitipan saja,” tegasnya.
Operasi Senyap Ungkap Gudang Timah Ilegal
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa operasi Satgas Halilintar dilakukan secara mendadak di salah satu gudang timah di kawasan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi cukup lama dan kerap dikaitkan dengan aktivitas penampungan pasir timah dari tambang-tambang rakyat yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam penggerebekan itu, Tim Satgas berhasil menemukan sekitar enam ton pasir timah dalam kondisi basah dan kering. Barang-barang tersebut langsung disita dan dibawa ke gudang PT Timah di Tanjung Ketapang untuk diamankan sementara.
Berdasarkan data yang dihimpun, gudang tempat ditemukannya pasir timah itu milik seseorang berinisial Jk. Saat penggerebekan berlangsung, pemilik gudang tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemukan satu orang pekerja yang bertugas mencatat keluar masuknya barang di gudang tersebut.
“Jk tidak ada di tempat saat penggerebekan. Hanya satu anak buahnya yang bertugas mencatat barang masuk gudang. Tidak ada penahanan, tapi semua barang bukti dibawa ke gudang PT Timah,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Keterlibatan Tokoh Lama
Meski gudang tersebut milik Jk, informasi lain menyebut bahwa pasir timah yang diamankan bukan milik Jk secara langsung, melainkan milik seorang warga Toboali berinisial Mn, yang dikenal lama sebagai pemain besar dalam bisnis timah di wilayah Bangka Selatan.
“Informasinya barang timah itu bukan milik Jk, tapi milik Mn. Kalau gudangnya memang milik Jk,” ujar sumber lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Nama Jk dan Mn memang bukan nama baru di dunia pertimahan Bangka Selatan. Keduanya dikenal memiliki jaringan luas dalam pengumpulan hasil tambang rakyat dan memiliki pengaruh kuat di lapangan. Keberadaan mereka disebut-sebut menjadi bagian dari rantai distribusi timah rakyat yang kerap sulit diawasi oleh aparat penegak hukum.
Dengan ditangkapnya enam ton pasir timah tersebut, operasi senyap Satgas Halilintar dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap tata niaga timah di Bangka Selatan kini mulai menjangkau wilayah yang selama ini dianggap aman dari pengawasan.
Posisi PT Timah Hanya Penitipan
Dalam kasus ini, PT Timah Tbk menegaskan posisinya hanya sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima penitipan barang hasil sitaan. Menurut Nopi, pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan dalam penyitaan, pemeriksaan, atau penyelidikan terhadap asal barang.
“Kita hanya menerima penitipan dari Tim Satgas. Semua mekanisme dan penanganan barang bukti berada di bawah kewenangan aparat Satgas Halilintar,” kata Nopi.
Ia menambahkan, setiap barang hasil operasi Satgas yang dititipkan di gudang PT Timah akan diperlakukan sesuai standar penyimpanan dan diawasi secara ketat untuk menjaga keamanan serta keaslian barang bukti.
“Prosedur penyimpanan kita ketat, semua tercatat dan diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kita mendukung upaya Satgas dalam menegakkan hukum di sektor pertimahan,” tambahnya.
Tantangan Pengawasan
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas pengawasan di sektor pertimahan Bangka Selatan. Meski sudah sering dilakukan penertiban, aktivitas penampungan pasir timah ilegal masih terus berlangsung dengan berbagai modus. Banyak gudang yang diduga menjadi tempat perantara antara penambang rakyat dan pembeli besar.
Kehadiran Satgas Halilintar dengan operasi senyapnya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kini lebih agresif dalam membongkar praktik penyimpanan dan distribusi pasir timah ilegal. Namun, masih adanya nama-nama lama seperti Jk dan Mn menunjukkan bahwa praktik ilegal di lapangan belum sepenuhnya bisa diberantas.
Operasi ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perusahaan resmi seperti PT Timah Tbk dalam menjaga tata niaga timah yang transparan dan sesuai hukum.
“Enam ton pasir timah yang diamankan bukan hanya angka, tetapi bukti nyata bahwa pengawasan di sektor pertimahan Bangka Selatan masih menghadapi tantangan besar. Ruang abu-abu antara legal dan ilegal inilah yang harus terus diperjelas,” kata Nopi menutup pernyataannya.
Hingga kini, Satgas Halilintar masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas terkait status hukum pemilik gudang maupun pemilik barang. Namun, operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang masih mencoba bermain di sektor pertimahan ilegal di Bangka Belitung. (Sumber : Babel Hebat, Editor : KBO Babel)











