KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebanyak 60 narapidana dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan pada Kamis (18/9/2025) dengan pengawalan ketat aparat Brimob dan petugas pengamanan pemasyarakatan. Jum’at (19/9/2025)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bangka Belitung, Herman Sawiran, menjelaskan bahwa pemindahan ini menyasar narapidana kategori risiko tinggi, terutama mereka yang terjerat kasus narkotika serta terindikasi melakukan pelanggaran serius seperti penyalahgunaan ponsel di dalam lapas.
“Warga binaan yang dipindahkan merupakan kategori risiko tinggi dengan kasus tindak pidana narkotika. Selain itu, mereka juga terindikasi menggunakan ponsel secara ilegal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib),” ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
Atasi Over Kapasitas
Selain alasan gangguan kamtib, Herman menyebutkan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi masalah over kapasitas di lapas-lapas Bangka Belitung. Saat ini, tingkat hunian warga binaan di wilayah tersebut telah mencapai 127 persen dari kapasitas seharusnya.
“Over kapasitas menjadi salah satu permasalahan serius. Dengan memindahkan 60 napi ini, diharapkan kondisi lapas di Bangka Belitung bisa lebih terkendali dan pembinaan terhadap warga binaan lainnya dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Ditempatkan di Tiga Lapas Nusakambangan
Setibanya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, para napi langsung dibawa ke tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Nusakambangan. Mereka ditempatkan di Lapas Kelas II A Besi, Lapas Kelas II A Ngaseman, dan Lapas Karanganyar.
Proses pemindahan dilakukan dengan sistem keamanan berlapis. Petugas memastikan seluruh prosedur dijalankan mulai dari pengawalan ketat di perjalanan hingga penempatan di blok khusus sesuai kategori risiko.
Fokus pada Pembinaan
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pemindahan ini tidak hanya semata-mata untuk menjaga keamanan, tetapi juga bertujuan mendukung program pembinaan yang lebih intensif.
“Para warga binaan akan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang lebih terstruktur sesuai regulasi. Nusakambangan memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani napi kategori risiko tinggi,” terangnya.
Program pembinaan tersebut meliputi kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan psikologis. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membuka peluang reintegrasi sosial yang lebih baik bagi para napi setelah menjalani masa hukuman.
Dukungan Terhadap Program Nasional
Pemindahan napi ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Program tersebut menekankan pentingnya langkah komprehensif untuk mengatasi masalah over capacity dan over crowding di seluruh lapas di Indonesia.
“Kami ingin menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan nyata Ditjenpas dalam menjaga keamanan dan memberikan efek jera bagi warga binaan yang melanggar aturan. Ke depan, kami akan terus berkomitmen melakukan evaluasi dan pemindahan bila diperlukan,” tegas Herman.
Dengan dipindahkannya 60 napi tersebut, diharapkan kondisi lapas di Bangka Belitung bisa lebih kondusif. Selain itu, langkah ini menjadi peringatan keras bagi warga binaan lain agar tidak melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba maupun ponsel ilegal di dalam lapas. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











