
KBOBABEL.COM (Pangkalpinnag) – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ISD (27) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap mantan siswinya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IN tidak pulang ke rumah dan akhirnya ditemukan menginap bersama pelaku di salah satu hotel di Pangkalpinang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dan langsung dilaporkan pihak keluarga ke polisi. Selasa (16/12/2025)
Pengungkapan kasus bermula ketika kakak kandung korban merasa curiga karena adiknya tidak kembali ke rumah hingga larut malam. Setelah melakukan pencarian, kakak korban menemukan IN berada di sebuah hotel di wilayah Pangkalpinang. Merasa ada kejanggalan, kakak korban kemudian menanyakan kepada adiknya terkait keberadaannya di hotel tersebut. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa ia berada bersama ISD, yang merupakan mantan guru SD-nya.

Atas kejadian itu, kakak korban langsung melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Mapolresta Pangkalpinang pada Minggu (14/12/2025). Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang dengan melakukan serangkaian penyelidikan awal guna mengungkap fakta peristiwa yang terjadi.
Petugas Unit PPA kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak keluarga, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik akhirnya mengamankan ISD untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia mengatakan bahwa ISD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Singgih saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025) pagi.
Menurut keterangan penyidik, korban dan tersangka diketahui menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih. Hubungan tersebut kemudian berujung pada tindakan persetubuhan yang dilakukan di hotel.
“Korban mengaku melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali. Dari pengakuan keduanya, mereka berpacaran. Tersangka merupakan mantan guru korban, dan saat ini korban sudah duduk di bangku SMP,” ungkap AKP Singgih.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain satu celana pendek, satu celana dalam pria, satu baju tidur, satu celana tidur, satu buah bra, satu celana dalam wanita, satu unit telepon genggam merek Poco, serta dua unit telepon genggam merek Realme. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak, guna mencegah terjadinya korban-korban berikutnya. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)









