KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah untuk membeli hasil tambang masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan keputusan yang tepat. Selasa (1/9/2026)
Menurut Romli, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat dibandingkan langsung memproses hukum masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan.
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Romli dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya dinamika hukum dan kebijakan terkait tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung. Persoalan pertambangan rakyat menjadi salah satu isu penting karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat sekaligus tata kelola sumber daya alam dan penerimaan negara.
Romli berpandangan, pemerintah perlu mencari solusi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, pendekatan pembinaan dan legalisasi dapat menjadi pilihan untuk menata aktivitas tersebut agar berada dalam koridor aturan yang jelas.
Kebijakan pembelian timah hasil produksi masyarakat juga tidak terlepas dari perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola timah yang telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
Di antara pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis. Perkara terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Mahkamah Agung (MA) melalui Direktori Putusan perkara Alwin Albar memberikan penjelasan mengenai perhitungan kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp300 triliun.
MA menyatakan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait angka Rp300 triliun tersebut tidak tepat apabila seluruhnya dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Angka Rp300 triliun tersebut terdiri atas beberapa komponen. Salah satunya adalah pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah dengan nilai sekitar Rp26 triliun.
Selain itu, terdapat komponen kelebihan pembayaran dalam kegiatan kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta yang disebut mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Dengan demikian, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara berada di kisaran Rp28 triliun. Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan nilai kerugian lingkungan.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Romli. Ia menyoroti kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Romli menyebut kewenangan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ucap Romli.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan hukum sekaligus situasi di wilayah operasi PT Timah di Bangka Belitung.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri terkait pengembalian langkah penyelesaian terpadu atas permasalahan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah di Belitung.
Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati PT Timah dapat melakukan pembelian terhadap timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah sementara untuk menangani situasi mendesak yang terjadi di Bangka Belitung.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah mendengarkan masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan BPKP.
“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Namun, Yusril menegaskan kebijakan pembelian tersebut masih bersifat sementara. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus yang akan menjadi dasar tata kelola pertimahan secara lebih komprehensif.
Pemerintah sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan. Proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai dan rancangan aturan telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk mempercepat proses penerbitan regulasi, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat penyusunan aturan tersebut.
Sambil menunggu Perpres diterbitkan, pemerintah juga membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Tim tersebut bertugas merumuskan langkah kebijakan sekaligus aspek legalitas yang diperlukan PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat.
Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari titik temu antara kepentingan masyarakat penambang, kepastian hukum, tata kelola pertimahan, serta kepentingan negara.
Bagi masyarakat Babel, kepastian mengenai mekanisme pembelian menjadi penting karena timah merupakan salah satu komoditas utama yang selama ini menopang aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, pemerintah tetap menghadapi tantangan untuk memastikan aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak menimbulkan praktik pertambangan ilegal.
Dengan adanya regulasi khusus, pemerintah diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang dapat melakukan penambangan, mekanisme penjualan, pembelian oleh perusahaan, hingga pengawasan terhadap asal-usul timah.
Pandangan Romli mengenai pentingnya pembinaan dan legalisasi menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan rakyat tidak hanya dapat ditempuh melalui pendekatan penegakan hukum.
Pemerintah kini dituntut menghadirkan aturan yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan komoditas timah berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara serta daerah penghasil.
Kebijakan sementara pembelian timah masyarakat oleh PT Timah menjadi salah satu langkah yang tengah ditempuh sembari pemerintah menyelesaikan regulasi khusus mengenai tata kelola pertimahan.
Dengan demikian, arah kebijakan selanjutnya akan sangat bergantung pada regulasi yang sedang disusun pemerintah dan bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)













