
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Rapat berlangsung pada Senin (9/2/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa (24/2/2026)
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah kota telah memaparkan penjelasan awal terhadap tiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II yang digelar pada 5 Februari 2026. Ketiga Raperda itu dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Adapun tiga Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi, masukan, saran, dan dukungan yang diberikan,” ujar Saparudin di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ia menyebutkan sejumlah fraksi yang telah memberikan pemandangan umum antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Amanat Nasional.
Menurutnya, persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda tersebut merupakan sinyal positif bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Pemerintah kota, kata dia, akan menindaklanjuti setiap catatan yang disampaikan legislatif sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi.
“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda, tetapi satu tujuan yang sama, yakni menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang akan menjadi pedoman utama kebijakan pemerintah daerah. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi pembangunan, serta program prioritas yang akan dijalankan selama masa jabatan kepala daerah.
Saparudin menegaskan bahwa setelah pembahasan di DPRD, Raperda RPJMD akan memasuki tahapan evaluasi di tingkat provinsi. Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim dari Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Tahapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 91 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara itu, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan bertujuan memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR agar lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
Raperda ketiga terkait pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan tata kelola parkir modern.
Untuk kedua Raperda terakhir tersebut, pemerintah kota menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Selain proses evaluasi dan fasilitasi di tingkat provinsi, pembahasan substansi ketiga Raperda juga akan dilakukan secara mendalam oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang. Pansus akan mengkaji aspek hukum, teknis, serta dampak kebijakan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Saparudin menegaskan bahwa pemerintah kota terbuka terhadap seluruh masukan konstruktif dari DPRD maupun masyarakat. Ia berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Hal-hal teknis yang belum termuat dalam pengajuan Raperda akan dibahas lebih rinci di tingkat pansus. Kami berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang implementatif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan sehingga menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang memiliki regulasi yang lebih terarah, terukur, dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut berlangsung tertib dan dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah kota, serta undangan lainnya. Ketiga Raperda kini memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang dalam beberapa tahun ke depan. (KBO Babel)














