KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menyatakan ketentuan yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Senin (31/8/2026)
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026. Berdasarkan amar putusan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya serta memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan ini secara langsung menghapus keberlakuan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP yang sebelumnya mengatur ancaman pidana terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
MK Soroti Potensi Kriminalisasi Kritik
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan lembaga negara tidak dapat diposisikan seperti manusia yang memiliki perasaan untuk dipuji, dicela, ataupun dihina.
Menurut MK, apabila yang menjadi alasan perlindungan adalah martabat atau marwah lembaga negara, maka hal tersebut seharusnya dijaga oleh individu yang berada di dalam lembaga tersebut melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional.
Mahkamah menilai penggunaan hukum pidana untuk melindungi pemerintah atau lembaga negara berpotensi berbenturan dengan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.
MK juga menilai norma dalam kedua pasal tersebut membuka ruang penafsiran yang subjektif. Kondisi itu berpotensi membuat masyarakat sulit membedakan antara kritik, evaluasi, penilaian akademik, ekspresi politik, maupun tindakan yang benar-benar merupakan penghinaan.
Ketidakjelasan tersebut, menurut MK, dapat memunculkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik yang sebenarnya sah secara hukum.
Mahkamah menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni efek menakut-nakuti masyarakat sehingga memilih tidak menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka karena khawatir berhadapan dengan proses pidana.
Kebebasan Berpendapat Jadi Pertimbangan Utama
Dalam putusannya, MK menegaskan kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani merupakan hak konstitusional warga negara.
Hak tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, termasuk Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F.
Pasal-pasal tersebut antara lain memberikan jaminan terhadap kepastian dan perlindungan hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
MK berpandangan bahwa tanpa perlindungan terhadap hak-hak tersebut, kebebasan sipil masyarakat dapat kehilangan makna.
Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon yang menilai Pasal 240 dan Pasal 241 membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah adalah beralasan menurut hukum.
Ini Bunyi Pasal yang Dihapus
Sebelum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Pasal 240 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau dikenai denda paling banyak kategori II.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Sementara itu, Pasal 241 KUHP mengatur perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi.
Jika perbuatan tersebut dimaksudkan agar penghinaan diketahui umum, pelaku sebelumnya dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Seperti Pasal 240, Pasal 241 juga mensyaratkan adanya aduan dari pihak yang dihina dan aduan tersebut dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Bukan Berarti Semua Kritik Bebas Tanpa Batas
Putusan MK tersebut secara khusus menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 beserta ketentuan yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan seluruh ketentuan pidana yang mungkin berkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya.
Sebelumnya, dalam proses persidangan, pemerintah sendiri menyampaikan pandangan bahwa pengaturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dimaksudkan untuk menjaga legitimasi institusi negara serta membedakan kritik terhadap kebijakan publik dengan penghinaan.
Namun, MK dalam putusan akhirnya menilai rumusan yang diuji tidak memberikan kepastian yang memadai dan berpotensi mengganggu pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Dengan dibacakannya putusan tersebut dalam sidang pleno terbuka, ketentuan yang diuji tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan putusannya berlaku sejak diucapkan.
Putusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam penerapan KUHP Nasional, khususnya terkait batas antara perlindungan terhadap lembaga negara dan jaminan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, serta evaluasi terhadap pemerintah. (Sumber : portal-islam.id, Editor : KBO Babel)

















