KBOBABEL.COM (BANGKA) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua pelaku berinisial DA (istri) dan AA (suami) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (2/10/2025)
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan pasutri tersebut. Menurutnya, kegiatan prostitusi ini dijalankan langsung oleh DA dengan persetujuan dan kendali sang suami. Praktik itu dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi kencan daring MiChat yang kemudian diteruskan melalui percakapan WhatsApp untuk transaksi.
“Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” ujar AKP Mauldi, Rabu (1/10/2025).
Modus Operandi
Dalam praktiknya, DA menawarkan dirinya sendiri kepada para pria hidung belang melalui fitur pencarian teman di aplikasi MiChat. Setelah ada kesepakatan, komunikasi dilanjutkan lewat WhatsApp untuk membicarakan tarif dan lokasi. Aksi tersebut dilakukan di rumah mereka di wilayah Pemali.
“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana komersialisasi prostitusi, kemudian dilanjutkan dengan chat WhatsApp. Tarifnya bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan,” terang Mauldi.
Polisi menegaskan bahwa aksi ini murni dijalankan oleh pasutri tersebut tanpa melibatkan pihak lain. Uang hasil transaksi digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan sebagian disalahgunakan AA untuk bermain judi online.
“TKP-nya di rumah. Berawal dari himpitan ekonomi, lama-lama uang hasil prostitusi digunakan suami untuk judi online. Tersangka AA sendiri diketahui sedang tidak bekerja,” tambahnya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana terkait perbuatan melancarkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, AA selaku suami sekaligus pihak yang mengendalikan praktik prostitusi, dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 296 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi AA jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya untuk tersangka DA yakni satu tahun 4 bulan, sedangkan suaminya inisial AA, 12 tahun penjara,” tegas Mauldi.
Penindakan Prostitusi Online
Kasus ini menambah daftar panjang praktik prostitusi online yang marak terjadi di Bangka Belitung. Aplikasi MiChat kerap digunakan pelaku karena dianggap mudah diakses dan memiliki fitur yang bisa dimanfaatkan untuk transaksi ilegal. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber guna menekan praktik serupa di wilayah hukum Polres Bangka.
“Prostitusi online ini sudah sering kami temukan menggunakan aplikasi MiChat. Masyarakat diminta lebih waspada dan jangan sampai terjerumus, karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum,” jelas AKP Mauldi.
Faktor Ekonomi
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku nekat melakukan praktik prostitusi ini lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. DA yang tidak memiliki pekerjaan tetap mencoba jalan pintas dengan menjajakan dirinya, sementara AA yang seharusnya menjadi kepala keluarga justru menyetujui dan bahkan menikmati hasil dari praktik haram tersebut.
“Masalah ekonomi memang jadi alasan utama mereka. Namun, kondisi ini tidak bisa dijadikan pembenaran karena yang mereka lakukan jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Mauldi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena melibatkan pasangan suami istri yang seharusnya saling menjaga dan melindungi, namun justru bersama-sama terlibat dalam praktik prostitusi online. Proses hukum keduanya kini terus berjalan dan dipastikan akan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergoda jalan pintas yang berujung pidana. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)